BPJS Kesehatan Cabang Kudus
Tingkatkan Pemahaman, BPJS Kesehatan Cabang Kudus Lakukan Sosialisasai JKN Kepada Pekerja PT Djarum
Dari kegiatan ini kami berharap, pekerja menjadi lebih pahamterkait hak dan kewajiban sebagai peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU)
Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Dihadapan sekitar 3.800 pekerja Sigaret Kretek Tangan (SKT), PT Djarum unit Karangbener, BPJS Kesehatan Cabang Kudus melakukan sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama Kejaksaan Negeri, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI), Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop UKM), serta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Kudus, Rabu (20/07).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Agustian Fardianto mengatakan program ini merupakan salah satu bukti bahwa negara, pemerintah kabupaten bahkan perusahaan hadir untuk melindungi segenap masyarakat dengan memberikan jaminan kesehatan.
Adapun maksud dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pentingnya program JKN bagi seluruh masyarakat, khususnya pekerja di PT Djarum.
Saat ini sebanyak 94,95persen penduduk Kabupaten Kudus tercatat telah terdaftar sebagai peserta JKN KIS dengan tingkat keaktifan 70,90persen.
Artinya masih terdapat masyarakat yang belummendapatkan perlindungan Program JKN.
Dari seluruh penduduk yang telah terdaftar tersebut, 36persen di daftarkan dari sektor pekerja swasta.
PT Djarum sebagai salah satu perusahaan swasta terbesar telah berkontribusi dengan membayarkan iuran bagi pekerjanya yang telah didaftarkan kepada BPJS Kesehatan rutin setiap bulan.
Dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Ardian menyampaikan bahwa pekerja yang sudahterdaftar dalam kepesertaan JKN KIS telah ikut bergotong royong membantu sesama, yang sehat membantu peserta yang sakit.
“Pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta JKN KIS dan secara rutin sudah membayarkan iurannya serta meniatkannya sebagai sedekah, semoga Tuhan akan memberikan kesehatan dan menghindarkan dari sakit sehingga bisa tetap produktif dalam bekerja,” ucapnya
Selain itu Ketua Pengurus Cabang FSP RTMM-SPI Kabupaten Kudus, Suba’an Abd Rochman dalam kesempatan yang sama mengajak seluruh pekerja untuk aktif melaporkan data diri dan keluarga kepada HRD, apabila terjadi perubahan data kepesertaan agar dilakukan update. Sehingga hak-hak pekerjayang terdaftar dalam program JKN KIS dapat di peroleh secara optimal.
“Dari kegiatan ini kami berharap, pekerja menjadi lebih pahamterkait hak dan kewajiban sebagai peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU),” ucap Pak Baan.
Menyambung penyampaian narasumber sebelumnya Kepala Disnakerperinkop UKM Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, menyampaikan bahwa pekerja tidak perlu khawatir dalam bekerja karena memiliki perlindungan jaminan kesehatan yang di tanggung oleh pemberi kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami sebagai dinas yang mempunyai fungsi pembinaan kepadapemberi kerja, selalu melakukan koordinasi dan memastikan pekerja telah terlindungi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” jelasnya.
Sejalan dengan narasumber lain, Darwati Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Sosial dan Keluarga Miskin, Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus, mengatakan bahwa sebagai pekerja, pekerja yang sudah didaftarkan di Program JKN KIS akan mendapatkan kepastian jaminan Kesehatan sepanjang masih bekerja diperusahaan.
Hal ini berbeda dengan apabila terdaftar sebagai PBI.