Berita Viral
Bocah Ingusan di Sragen Nekat Maling Motor Tetangga, Minta Tolong Angkat ke Pikap yang Datang Polisi
AP lantas membawa sepeda motor tersebut ke tempat yang sepi di bawah pohon bambu berjarak kurang lebih 100 meter dengan cara dituntun
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Kisah bocah ingusan di Sragen yang nekat mencuri motor tetangga.
Aksinya ini dilakukan secara spontan dan berakhir gagal total.
Adalah Remaja berinisial AP, ABG yang masih berusia 18 tahun 4 bulan di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
AP merupakan warga Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo itu menggondol Honda GL modifan bergaya japstyle bernomor polisi H-2910-DE.
Baca juga: Satlantas Polres Tegal Gencar Lakukan Razia Odong-odong: Sanksi Bisa Kena Tilang
Baca juga: Viral Rekaman Telfon Diduga Kopda Muslimin Kepada Pekerjanya Sebelum Meninggal: Ibuk Galak Bul
Aksinya itu dilakukan pada Senin (11/7/2022) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
Kini si ABG yang masih bau kencur harus mendekam di penjara.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sidoharjo, AKP Harno mengatakan Adi berangkat dari rumah dan berpura-pura hendak membeli rokok.
Sesampainya di depan rumah korban, Adi melihat pintu rumah tertutup, namun tidak dikunci.
"Pelaku ini masuk ke dalam rumah, kemudian mengambil sepeda motor tersebut, diketahui korban tetangganya sendiri, hanya beda dukuh saja," ungkapnya saat jumpa pers kepada TribunSolo.com, Kamis (28/7/2022).
AP lantas membawa sepeda motor tersebut ke tempat yang sepi di bawah pohon bambu berjarak kurang lebih 100 meter dengan cara dituntun karena kunci tak menempel.
Setelah itu, Adi pulang ke rumah untuk mengambil obeng dan mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut.
Namun, usahanya gagal dan AP berinisiatif untuk mengambil mobil pikap untuk mengangkut sepeda motor hasil curiannya itu.
"Karena seorang diri, tersangka ini tidak kuat menaikkan sepeda motor curiannya, kemudian minta tolong sama orang yang kebetulan lewat," jelasnya.
"Orang yang dimintai bantuan mengucapkan hendak mencari bantuan orang lain, kemudian orang tersebut menelfon seseorang, ternyata yang adalah anggota Polsek Sidoharjo," tambahnya.
Menurut AKP Harno, karena kadung didatangi polisi, Adi pun tak bisa berkutik dan mengaku jika sepeda motor yang dibawanya itu adalah hasil curian.
Adi pun digelandang ke Mapolsek Sidoharjo untuk dilakukan pendalaman dan terbukti bersalah kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Rencana sepeda motor itu akan dijual di daerah Karangmalang, namun upaya tidak berhasil karena tertangkap polisi lebih dulu," ujar AKP Harno.
Saat ditanya awak media, Adi mengaku tidak memiliki motivasi khusus mengambil sepeda motor milik temannya sendiri itu.
Ia mengatakan jika aksinya itu dilakukannya secara spontan.
"Belum ada rencana, hanya spontan," singkat Adi.
PA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Lucunya Maling di Sragen, Ketahuan saat Minta Bantuan Angkat Motor ke Pikap, yang Tiba Malah Polisi