Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pemalang

Kapolres Pemalang: Odong-odong Dilarang Melintas di Jalan Raya, Jika Bandel Ditindak Tegas

Bila pemilik odong-odong di Pemalang yang sebelumnya telah diberikan imbauan secara persuasif tetap beroperasi di jalan raya, akan ditindak tegas.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
POLRES PEMALANG
Anggota Satlantas Polres Pemalang sedang memberikan imbauan kepada pemilik odong-odong untuk tidak beroperasi melintas di jalan raya, Kamis (28/7/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Pasca kejadian kecelakaan odong-odong di Serang, Banten, Satlantas Polres Pemalang langsung melakukan sosialisasi kepada pemilik kereta kelinci atau odong-odong, Kamis (28/7/2022).

Kapolres Pemalang, AKBP Ari Wibowo mengatakan, pihaknya mengambil langkah preemtif dan preventif untuk mengantisipasi terulangnya kejadian di wilayah Kabupaten Serang, Banten, Selasa (26/7/2022).

"Sosialisasi ini sebagai langkah preemtif untuk mengantisipasi kejadian yang serupa agar tidak terulang," kata AKBP Ari Wibowo kepada Tribunjateng.com, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Persika Karanganyar Menuju Liga 3 Jateng, Calon Pemain Mulai Diseleksi, Peserta Hingga Pemalang

Baca juga: Cerita Mistis Dukuh Mingkrik Pemalang, Desa Angker yang Ditinggalkan Warganya Sejak 25 Tahun Lalu

Baca juga: Inilah Wajah Maling Tas Penumpang Kereta Api Kaligung Semarang-Pemalang, Orangnya Gesit

Baca juga: Sekda Pemalang Mohammad Arifin Ditetapkan Tersangka Kasus Pengerjaan Proyek Jalan Paket I Dan II

Pihaknya mengungkapkan, melalui giat patroli, anggota mendapati beberapa kereta kelinci atau odong-odong yang melintas di jalan raya.

Kepada pemilik odong-odong, personilnya menyampaikan imbauan secara persuasif agar tidak beroperasi di jalan raya.

Itu sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

"Sosialisasi tentang larangan odong-odong beroperasi di jalan raya juga digencarkan melalui media sosial, dan pemasangan banner di jalur jalan yang sering dilintasi kendaraan odong-odong," ungkapnya.

Meskipun demikian, AKBP Ari Wibowo menambahkan, pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Ini dilakukan bila pemilik odong-odong yang sebelumnya telah diberikan imbauan secara persuasif tetap beroperasi di jalan raya.

"Kami mengedepankan upaya persuasif secara humanis, penegakan hukum adalah upaya terakhir dalam penertiban odong-odong di wilayah hukum Polres Pemalang," tambahnya. (*)

Baca juga: Kisah Korban PHK PT SIP Kudus, Sudah Lima Tahun Pesangon Tak Kunjung Cair

Baca juga: Keberadaan Fera Agustin Belum Diketahui, Sudah 10 Hari Menghilang, Gadis Asal Karangrowo Kudus

Baca juga: Cerita Kepanikan Warga, Khawatir Api Merembet ke Rumah, Gudang Limbah Kertas di Jepara Terbakar

Baca juga: Alasan Dukun Palsu Penggandaan Uang di Sragen, Kasimin: Saya Dulu Pernah Ketipu Cara Serupa

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved