Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Kisah Korban PHK PT SIP Kudus, Sudah Lima Tahun Pesangon Tak Kunjung Cair

Suyitno (52) warga Kancilan, Desa Terban, Kabupaten Kudus yang mengharapkan uang pesangon sebesar Rp 50 juta itu segera cair.

Penulis: raka f pujangga | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus sedang melakukan penyitaan aset pabrik PT Soloroda Indah Plastik (SIP), di Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Kamis (28/7/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sedikitnya 269 pegawai ‎PT Soloroda Indah Plastik (SIP) masih menanti selama lima tahun untuk mendapatkan pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sejak perusahaan melakukan PHK, ratusan pegawai tersebut belum mendapatkan pesangon.

Satu di antara penggugat, Suyitno (52) warga Kancilan, Desa Terban, Kabupaten Kudus yang mengharapkan uang pesangon sebesar Rp 50 juta itu segera cair.

Pria yang kini berjualan sosis di dekat SD Negeri 1 Terban itu sudah menunggu pencairan sejak 2017.

Baca juga: Keberadaan Fera Agustin Belum Diketahui, Sudah 10 Hari Menghilang, Gadis Asal Karangrowo Kudus

"Sekarang saya jualan sosis bakar."

"Harapannya kalau sudah cair, mau saya pakai untuk ‎buat usaha fotokopi atau jualan sparepart sepeda motor," jelas dia kepada Tribunjateng.com, Kamis (28/7/2022).

Saat ini, Suyitno menjadi tulang punggung keluarga untuk menghidupi dua anak dan satu istrinya.

"Istri tidak bekerja, cuma saya yang kerja."

"Saya kerja apa saja yang penting bisa untuk keluarga," jelas dia.

‎Dia menyampaikan, sudah bekerja selama 20 tahun di pabrik pembuatan sak karung itu di bagian pengiriman barang.

Menurutnya, perusahaan itu sudah tidak mampu lagi sehingga harus memecat ratusan pegawai itu.

"Sebenarnya ‎produknya masih laku, permintaannya masih banyak."

"Tapi saya tidak tahu juga kenapa bangkrut," jelas dia.

Baca juga: Bocoran Bupati Kudus, Begini Syarat Produk UMKM Bisa Masuk Minimarket

Baca juga: Tingkatkan Pemahaman, BPJS Kesehatan Cabang Kudus Lakukan Sosialisasai JKN Kepada Pekerja PT Djarum

Sejak tidak lagi bekerja, dia hanya mendapatkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 7 juta.

"Dari BPJS ketenagakerjaan cuma dapat Rp 7 juta."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved