Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

EKTP Hilang

Syarat dan Cara Urus KTP Hilang Online dan Aplikasi Disdukcapil Setempat dari Mana Saja

Syarat dan Cara Urus KTP Hilang Online dan Aplikasi Disdukcapil Setempat dari Mana Saja

Penulis: non | Editor: galih permadi
GOOGLE
Syarat dan Cara Urus KTP Hilang Online dan Aplikasi Disdukcapil Setempat dari Mana Saja 

Setelah anda mendaftar dan pilih permohonan KTP, lalu lengkapi dengan mengunggah surat-surat yang dibutuhkan

Jika data kurang lengkap maka nantinya akan di pandu apa saja dalam permohonan data anda yang kurang dan diminta untuk melengkapinya.

Namun, setelah data anda lengkap, maka data permohonan akan diproses.

Pemohon cukup menunggu di rumah.

Setelah data terverifikasi dan pengajuan sudah dicetak, maka anda akan mendapat pemberitahuan dari aplikasi Pak Dalman.

Pemohon bisa langsung mengambilnya di Disdukcapil dengan menyerahkan berkas yang sudah diunggah dalam Aplikasi Pak Dalman.

Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved