EKTP Hilang
Syarat dan Cara Urus KTP Hilang Online dan Aplikasi Disdukcapil Setempat dari Mana Saja
Syarat dan Cara Urus KTP Hilang Online dan Aplikasi Disdukcapil Setempat dari Mana Saja
Penulis: non | Editor: galih permadi
Setelah anda mendaftar dan pilih permohonan KTP, lalu lengkapi dengan mengunggah surat-surat yang dibutuhkan
Jika data kurang lengkap maka nantinya akan di pandu apa saja dalam permohonan data anda yang kurang dan diminta untuk melengkapinya.
Namun, setelah data anda lengkap, maka data permohonan akan diproses.
Pemohon cukup menunggu di rumah.
Setelah data terverifikasi dan pengajuan sudah dicetak, maka anda akan mendapat pemberitahuan dari aplikasi Pak Dalman.
Pemohon bisa langsung mengambilnya di Disdukcapil dengan menyerahkan berkas yang sudah diunggah dalam Aplikasi Pak Dalman.
Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. (*)