Berita Kudus
Bea Cukai Izinkan Penggunaan Bersama Mesin Pelinting Rokok di KIHT
Kantor Pelayanan Pengawasan Bea Cukai Kudus (KPPBC) Kudus melarang pelaku usaha rokok meminjamkan mesin pelinting rokok.
Penulis: raka f pujangga | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kantor Pelayanan Pengawasan Bea Cukai Kudus (KPPBC) Kudus melarang pelaku usaha rokok meminjamkan mesin pelinting rokok.
Hanya Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kabupaten Kudus yang mengizinkan penggunaan mesin pelinting rokok secara bersama-sama.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini kepada Tribunjateng.
"Pelaku usaha rokok dilarang untuk meminjamkan mesin pelinting rokok, hanya diizinkan di KIHT," ujar dia.
Mesin pelinting rokok itu bisa dipakai pelaku usaha untuk memproduksi Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Selama ini, pelaku usaha rokok golongan III itu hanya bisa memproduksi sigaret kretek tangan (SKT).
Harga mesin rokok yang mahal membuat mereka terbatas hanya bisa memproduksi SKT saja.
"Mesin pelinting rokok yang akan dibeli dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022 ini bisa dipakai bersama-sama," ujar dia.
Saat ini, terdapat sedikitnya 11 pelaku usaha rokok yang menyewa pada lokasi KIHT tersebut.
Dengan adanya mesin itu, diharapkan para pelaku usaha rokok golongan III juga bisa bersaing perusahaan rokok golongan II dan I.
"Yang semula hanya memproduksi SKT, ke depannya mereka juga bisa memproduksi SKM," kata dia.
Keberadaan mesin itu, dinilai juga mampu meningkatkan penerimaan negara dari cukai yang saat ini ditargetkan sebesar Rp 36 triliun.
Pasalnya cukai rokok SKM lebih besar dibandingkan rokok SKT.
Apalagi per 1 Januari 2022, kenaikan tarif cukai tertinggi terdapat pada golongan SKM. Sementara SKT mendapatkenaikan tarif cukai terendah.
"Harapannya pelaku usaha rokok skala kecil di KIHT ini juga bisa bersaing dengan perusahaan besar karena ada fasilitas mesinnya," ujar dia.