Berita Kudus
Bea Cukai Izinkan Penggunaan Bersama Mesin Pelinting Rokok di KIHT
Kantor Pelayanan Pengawasan Bea Cukai Kudus (KPPBC) Kudus melarang pelaku usaha rokok meminjamkan mesin pelinting rokok.
Penulis: raka f pujangga | Editor: Catur waskito Edy
Sebenarnya, fasilitas mesin itu sebenarnya sudah tersedia pada 2021 lalu dengan sistem sewa.
Namun karena mesin yang disewa bukan baru, melainkan bekas pakai sehingga produksinya kurang optimal.
"Tahun lalu sempat ada mesin tapi sewa, sekarang mau beli mesin baru mudah-mudahan produksi SKM jadi lebih baik," kata dia.
Menurutnya, dari 11 pelaku usaha rokok yang rutin memproduksi rokok di kawasan tersebut hanya dua yang rutin memproduksi rokok.
Sedangkan sembilan pelaku usaha lainnya, berproduksi hanya ketika ada pesanan dari konsumen.
"Ketika ada pesanan baru produksi, tapi ada dua usaha itu rutin produksi setiap hari. Dan jumlah produksinya juga besar," jelas dia. (raf)
Baca juga: 5 Zodiak Paling Suka Berkhayal, Kerap Memiliki Angan-angan
Baca juga: Prakiraan Cuaca Dieng dan Wonosobo Besok Minggu 31 Juli 2022
Baca juga: Dinarpus Kota Pekalongan Kembali Masifkan Keberadaan Perpusmas dan Taman Baca
Baca juga: Kedatangan Dajjal di Hari Kiamat dalam Alquran, Kuasai Bumi Selama 40 Hari