Berita Regional
Wanita Ini Halangi Polisi agar Suami Bisa Melarikan Diri saat Penggerebekan Narkoba
Suami istri bernama Suki dan Ria Irawan (35) kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dan ganja saat polisi melakukan penggeledehan, Jumat (29/7/2022).
TRIBUNJATENG.COM, EMPAT LAWANG - Polisi menangkap pengedar narkoba di Kabupaten Empat Lawang.
Suami istri bernama Suki dan Ria Irawan (35) kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dan ganja saat polisi melakukan penggeledehan, Jumat (29/7/2022).
Pasangan tersebut warga Desa Batu Pance, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang.
Baca juga: Detik-detik Penggerebekan Kampung Narkoba di Medan, Pelaku Lompat ke Sungai Hingga Celana Melorot
Disampaikan Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasatres Narkoba AKP Rudin Suprianto, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Ria sempat menghalang-halangi petugas, sehingga Suki suaminya bisa melarikan diri.
"Suami istri ini diduga menjadi penyalahguna atau pengedar narkotika jenis sabu dan Ganja.

Saat di rumah tersangka petugas dihalang-halangi oleh tersangka yang sedang duduk di depan rumah sehingga suami tersangka berhasil melarikan diri," katanya, Sabtu (30/07/2022).
Ia melanjutkan, saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka petugas mendapat narkotika jenis sabu dan ganja.
"Ditemukan satu kantong plastik yang tergantung di kusen pintu pada sebuah rumah yang sedang dibangun tepat di belakang rumah pelaku.
Di dalamnya didapati 4,76 gram sabu dan 6,55 gram ganja dan timbangan digital," jelasnya.
Ria pun mengakui jika sabu, ganja dan timbangan digital tersebut merupakan milik ia dan suaminya yang telah melarikan diri.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pasutri Jual Narkoba di Empat Lawang, Suami Kabur Tinggalkan Istri Saat Ditangkap Polisi
Baca juga: Memprihatinkan, Jepara Tertinggi Kedua Kasus Narkoba, Data BNNP Jateng Tahun 2021