Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

BKPP Kota Semarang Data Pegawai non ASN

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang melakukan pendataan pegawai di Pemerintah Kota Semarang.

TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Kepala BKPP Kota Semarang, Abdul Haris 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang melakukan pendataan pegawai di Pemerintah Kota Semarang.

Pendataan ini dilakukan menyusul terbitnya surat edaran MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022 mengenai pendataan tenaga non aparatur sipil negara (non ASN).

Kepala BKPP Kota Semarang, Abdul Haris mengatakan, pendataan berkaitan dengan tenaga non ASN yang memenuhi syarat untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Sekarang ada kebijakan dari pusat, memang ada beberapa kaitannya dengan non ASN yang dijadikan PPPK. Daerah disuruh untuk mendata berapa banyak di daerah masing-masing," terang Haris, Senin (1/8/2022).

Menurutnya, ada 187 kriteria yang harus terpenuhi oleh non ASN untuk bisa menjadi tenaga PPPK.

Satu diantaranya terkait pendidikan terakhir minimal D3 atau S1. Kemudian, ada jabatan fungsional yaitu kesehatan, guru, dan pertanian.

Sebelumnya, pihaknya telah menyelesaiakan pengangkatan non ASN menjadi PPPK sebanyak 2.080 guru dan sekitar 560 tenaga kesehatan. 

Adapun usulan selanjutnya untuk PPPK di lingkup Dinas Pendidikan sebanyak 662 orang. Selain itu, usulan tenaga kesehatan di lingkup Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebanyak 388 orang.

Ditambah, tenaga fungsional lainnya ada 246 orang. Jumlah usulan untuk tenaga fungsional lainnya diperkirakan akan bertambah mengingat saat ini BKPP masih memilah tenaga-tenaga yang masuk kriteria.

"Fungsional lainnya ini jumlahnya masih sedikit karena kami mitati, bagaimana dengan pendidikannya, kemudian apakah sudah memenuhi syarat 187 kriteria. Fungsional lainnya akan kami tingkatkan terus," jelasnya.

Hingga saat ini, non ASN yang sudah menjadi PPPK memang baru di lingkup pendidikan dan kesehatan.

Namun demikian, Pemerintah Kota Semarang mengupayakan non ASN di setiap instansi dapat diajukan menjadi PPPK dengan catatan memenuhi kriteria dari pemerintah pusat.

Menurutnya, beberapa dinas juga telah mengajukan permohonan, misalnya dari Dinas Pertanian dan Dinas Pemadam Kebakaran.

"Mari bersama-sama berpikir. Satu-satunya jalan kita ikuti alur di pusat. Daerah akan menyelesiakan sesuai ketentuan pusat," ucapnya.

Adapun jumlah ASN Pemerintah Kota Semarang, Haris merinci, sebanyak 12.096 pegawai yang terdiri dari 9.902 PNS dan CPNS serta 2.195 PPPK. Data tersebut tercatat hingga 30 Juni 2022. Kemudian, data usulan formasi 2022 sebanyak 1.334 pegawai terdiri dari 1.295 PPPK dan 39 dari STAN.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved