Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Dua Desa Tak Usulkan Formasi Seleksi Perangkat, Ini Kata Dinas PMD Kudus

Sampai saat ini belum ada informasi perihal mana lembaga perguruan tinggi yang akan digandeng dalam seleksi perangkat desa.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Adi Sadhono. 

Syarat berikutnya yakni berusia minimal 21 tahun dan maksimal 42 tahun.

Pendidikan terakhir yakni SMA atau sederajat dibuktikan dengan ijazah.

Perangkat desa mendapatkan hak gaji berupa penghasilan tetap atau siltap setiap bulan.

Kisarannya antara Rp 2 juta hingga Rp 3,5 juta.

Sedangkan untuk desa yang memiliki tanah bengkok, siltapnya sekira Rp 2 juta.

Selebihnya mendapat tunjangan tambahan penghasilan dari pengelolaan tanah bengkok. (*)

Baca juga: Pria Cabuli Tiga Anak di Banyumas, Korban Diajak Nonton Video Porno, Uang Tutup Mulut Rp 50 Ribu

Baca juga: CCTV Tambahan Tingkat RT Lagi Digarap, Diskominfo Kota Semarang: September Sudah Rampung

Baca juga: Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian, Kapolres Blora: Jadilah Polisi Yang Bermanfaat

Baca juga: Forki Batang Raih Juara Umum 3 Kejurda di Tegal

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved