Berita Kudus
Dua Desa Tak Usulkan Formasi Seleksi Perangkat, Ini Kata Dinas PMD Kudus
Sampai saat ini belum ada informasi perihal mana lembaga perguruan tinggi yang akan digandeng dalam seleksi perangkat desa.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
Syarat berikutnya yakni berusia minimal 21 tahun dan maksimal 42 tahun.
Pendidikan terakhir yakni SMA atau sederajat dibuktikan dengan ijazah.
Perangkat desa mendapatkan hak gaji berupa penghasilan tetap atau siltap setiap bulan.
Kisarannya antara Rp 2 juta hingga Rp 3,5 juta.
Sedangkan untuk desa yang memiliki tanah bengkok, siltapnya sekira Rp 2 juta.
Selebihnya mendapat tunjangan tambahan penghasilan dari pengelolaan tanah bengkok. (*)
Baca juga: Pria Cabuli Tiga Anak di Banyumas, Korban Diajak Nonton Video Porno, Uang Tutup Mulut Rp 50 Ribu
Baca juga: CCTV Tambahan Tingkat RT Lagi Digarap, Diskominfo Kota Semarang: September Sudah Rampung
Baca juga: Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian, Kapolres Blora: Jadilah Polisi Yang Bermanfaat
Baca juga: Forki Batang Raih Juara Umum 3 Kejurda di Tegal