Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Dua Desa Tak Usulkan Formasi Seleksi Perangkat, Ini Kata Dinas PMD Kudus

Sampai saat ini belum ada informasi perihal mana lembaga perguruan tinggi yang akan digandeng dalam seleksi perangkat desa.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Adi Sadhono. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Adi Sadhono memastikan bakal ada desa yang tidak mengusulkan formasi pada seleksi perangkat desa.

Hal itu lantaran desa tersebut jumlah perangkatnya masih mencukupi untuk mengisi sejumlah jabatan.

"Misalnya di Desa Bulungkulon dan Bulungcangkring itu tidak mengisi (formasi)."

"Perangkatnya sudah banyak," kata Adi kepada Tribunjateng.com, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Kapasitas Rutan Kelas IIB Kudus ‎Overload 48 Persen, Suprihadi : Siap Direlokasi

Baca juga: ‎IPSI Kudus Akan Buka Donasi Apresiasi Bagi Safira Atlet Silat Pemegang Juara Dunia‎

Adi mengatakan, sudah ada beberapa desa yang telah mengajukan formasi pengisian perangkat desa.

Mekanisme pengisiannya yakni desa mengajukan ke Bupati Kudus melalui Camat masing-masing.

"Meski begitu, panitia lokal akan berada di masing-masing desa."

"Sisi kewenangan melantik juga dari desa," kata dia.

Kemudian untuk lembaga penguji seleksi perangkat desa, lanjut dia, itu menjadi wewenang desa.

Sampai saat ini belum ada informasi perihal mana lembaga perguruan tinggi yang akan digandeng dalam seleksi perangkat desa.

"Saat ini tahapan masih pengajuan dari desa."

"Pengajuan formasi berlangsung hingga 8 Agustus 2022," kata dia.

Baca juga: Suporter Persiku Kudus Desak Bupati Tanggung Jawab 

Baca juga: KONI Kudus Siapkan Apresiasi Bagi Pesilat Safira Dwi Meilani yang Juara di Kejuaraan Dunia

Diketahui, di Kabupaten Kudus akan dibuka seleksi perangkat desa sekira 200 formasi.

Seleksi akan berlangsung pada September 2022.

Selain warga Kudus boleh mendaftar, asalkan ketika nanti terpilih harus tinggal di desa dimana dia mendaftar.

Syarat berikutnya yakni berusia minimal 21 tahun dan maksimal 42 tahun.

Pendidikan terakhir yakni SMA atau sederajat dibuktikan dengan ijazah.

Perangkat desa mendapatkan hak gaji berupa penghasilan tetap atau siltap setiap bulan.

Kisarannya antara Rp 2 juta hingga Rp 3,5 juta.

Sedangkan untuk desa yang memiliki tanah bengkok, siltapnya sekira Rp 2 juta.

Selebihnya mendapat tunjangan tambahan penghasilan dari pengelolaan tanah bengkok. (*)

Baca juga: Pria Cabuli Tiga Anak di Banyumas, Korban Diajak Nonton Video Porno, Uang Tutup Mulut Rp 50 Ribu

Baca juga: CCTV Tambahan Tingkat RT Lagi Digarap, Diskominfo Kota Semarang: September Sudah Rampung

Baca juga: Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian, Kapolres Blora: Jadilah Polisi Yang Bermanfaat

Baca juga: Forki Batang Raih Juara Umum 3 Kejurda di Tegal

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved