Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

STNK Nunggak Pajak Dua Tahun Dihapus, Berarti Motor dan Mobil Kami Jadi Bodong?

Seperti belum percaya hal itu akan diterapkan. Beberapa pemilik kendaraan yang nunggak pajak, mengaku berat, saat ditanyai tim Tribunjateng.com.

Penulis: faisal affan | Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
ILUSTRASI blangko STNK - STNK Nunggak Pajak Dua Tahun Dihapus, Berarti Motor dan Mobil Kami Jadi Bodong? 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wacana penghapusan data kendaraan yang menunggak bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dua tahun, membuat masyarakat bertanya-tanya.

Seperti belum percaya hal itu akan diterapkan. Beberapa pemilik kendaraan yang nunggak pajak, mengaku berat, saat ditanyai tim Tribunjateng.com.

Aziz (25) warga Kota Semarang yang hobi mengoleksi kendaraan lawas keluaran Eropa, mengaku beberapa kendaraan miliknya ada yang nunggak pajak hingga 7 tahun.

"Kalau dihapus berarti koleksi kendaraan saya tanpa dokumen alias bodong dong," ucapnya, Kamis (28/7).

Baca juga: Lebih dari 40 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Jasa Raharja akan Hapus STNK Mati 2 Tahun

Rencana pemerintah yang akan menerapkan peraturan tersebut, menjadi kabar buruk bagi pecinta otomotif maupun komunitas kendaraan lainnya.

Azis menyebut, peraturan itu seperti dipaksakan. Padahal untuk meningkatkan ketaatan pemilik kendaraan bayar pajak, masih ada cara lain. Tidak perlu ditakut-takuti.

"Kesannya seperti pemerintah memaksakan diri. Padahal masyarakat belum siap. Ekonomi juga baru akan bangkit setelah pandemi. Apakah negara kekurangan pendapatan," tanya Azis berargumen.

Ia menilai, pemanfaatan hasil pajak kendaraan belum maksimal digunakan.

"Faktanya banyak jalan yang masih rusak, pengendara yang mengalami kecelakaan juga tidak dikover oleh hasil pajak. Berobat juga masih biaya sendiri," terang Aziz.

Dia mengaku tidak setuju dengan rencana penerapan peraturan tersebut. Masih ada cara lain untuk menaikkan pendapatan pajak.

"Saya pribadi tidak setuju dengan wacana tersebut, pasti yang keberatan tidak hanya saya saja," terangnya.

Senada dengan Azis, Agus pemilik mobil station lama berpendapat, keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor tidak ada hubungannya dengan penghapusan data kendaraan.

"Tidak relevan menurut saya, pengguna kendaraan masih dikenakan denda jika terlambat, dan masih dibebani dengan penghapusan data," ucap lelaki paruh baya yang memiliki beberapa koleksi mobil Toyota Kijang.

Ia menambahkan, pengelolaan data kendaraan selama ini sudah baik, karena data kendaraan tidak dihapus meski menunggak pajak belasan tahun. "Harusnya ada cara lain agar masyarakat taat pajak, dan bukan pemaksaan yang dilakukan seperti menghapus data kendaraan.

Pemerintah harus memupuk kepercayaan masyarakat lewat pemanfaatan hasil pajak untuk berbagai kepentingan luas," tambahnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved