Liputan Khusus
STNK Nunggak Pajak Dua Tahun Dihapus, Berarti Motor dan Mobil Kami Jadi Bodong?
Seperti belum percaya hal itu akan diterapkan. Beberapa pemilik kendaraan yang nunggak pajak, mengaku berat, saat ditanyai tim Tribunjateng.com.
Penulis: faisal affan | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wacana penghapusan data kendaraan yang menunggak bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dua tahun, membuat masyarakat bertanya-tanya.
Seperti belum percaya hal itu akan diterapkan. Beberapa pemilik kendaraan yang nunggak pajak, mengaku berat, saat ditanyai tim Tribunjateng.com.
Aziz (25) warga Kota Semarang yang hobi mengoleksi kendaraan lawas keluaran Eropa, mengaku beberapa kendaraan miliknya ada yang nunggak pajak hingga 7 tahun.
"Kalau dihapus berarti koleksi kendaraan saya tanpa dokumen alias bodong dong," ucapnya, Kamis (28/7).
Baca juga: Lebih dari 40 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Jasa Raharja akan Hapus STNK Mati 2 Tahun
Rencana pemerintah yang akan menerapkan peraturan tersebut, menjadi kabar buruk bagi pecinta otomotif maupun komunitas kendaraan lainnya.
Azis menyebut, peraturan itu seperti dipaksakan. Padahal untuk meningkatkan ketaatan pemilik kendaraan bayar pajak, masih ada cara lain. Tidak perlu ditakut-takuti.
"Kesannya seperti pemerintah memaksakan diri. Padahal masyarakat belum siap. Ekonomi juga baru akan bangkit setelah pandemi. Apakah negara kekurangan pendapatan," tanya Azis berargumen.
Ia menilai, pemanfaatan hasil pajak kendaraan belum maksimal digunakan.
"Faktanya banyak jalan yang masih rusak, pengendara yang mengalami kecelakaan juga tidak dikover oleh hasil pajak. Berobat juga masih biaya sendiri," terang Aziz.
Dia mengaku tidak setuju dengan rencana penerapan peraturan tersebut. Masih ada cara lain untuk menaikkan pendapatan pajak.
"Saya pribadi tidak setuju dengan wacana tersebut, pasti yang keberatan tidak hanya saya saja," terangnya.
Senada dengan Azis, Agus pemilik mobil station lama berpendapat, keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor tidak ada hubungannya dengan penghapusan data kendaraan.
"Tidak relevan menurut saya, pengguna kendaraan masih dikenakan denda jika terlambat, dan masih dibebani dengan penghapusan data," ucap lelaki paruh baya yang memiliki beberapa koleksi mobil Toyota Kijang.
Ia menambahkan, pengelolaan data kendaraan selama ini sudah baik, karena data kendaraan tidak dihapus meski menunggak pajak belasan tahun. "Harusnya ada cara lain agar masyarakat taat pajak, dan bukan pemaksaan yang dilakukan seperti menghapus data kendaraan.
Pemerintah harus memupuk kepercayaan masyarakat lewat pemanfaatan hasil pajak untuk berbagai kepentingan luas," tambahnya.
Aplikasi Sakpole
Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan perlu adanya kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat. Aplikasi Sakpole yang telah dibuat Pemprov Jateng sudah cukup membantu namun masih perlu dimaksimalkan lagi.
"Dari sisi pendapatan, pembayar pajak mudahkanlah. Pemprov telah membuat aplikasi Sakpole. Sudah lumayan tapi belum gampang banget. Komplainnya masih ada muncul," imbuhnya.
Menurutnya, perlu mencari solusi terbaik dengan membuat sistem pembayaran yang lebih bagus memanfaatkan teknologi. Sehingga masyarakat tidak lagi malas dalam melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Kesulitan yang dialami masyarakat seharusnya bisa segera ditangkap untuk dicarikan solusinya. Sebab jika dibiarkan, selain membuat mereka malas bayar pajak, juga muncul pungutan liar.
"Wong bayar pajak kok dipersulit. Mohon maaf nanti munculnya nyogok (suap). Misalnya kalau memang mau dipungut biaya saat cek fisik, maka dipungut saja dengan (dibuatkan) dipayungi regulasi," terang Ganjar, saat sosialisasi penerapan UU No 22 Tahun 2019 Pasal 74 di Gedung Gradika Bakti Praja, Kota Semarang, Jumat (29/7).
Dirut Jasa Raharja, Rivan A Purwanto berharap media massa dapat ikut serta dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Melalui pengelolaan data yang baik. Kalau terjadi kecelakaan, harapkan bisa dilakukan cepat. Enam bulan ke depan, tiga bulan pertama sosialisasi dan tiga bulan selanjutnya diberlakukan," ujarnya.
Masyaraka yang taat bayar pajak kendaraan bermotor, maka bisa mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja. Begitu pun sebaliknya, apabila masyarakat tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada saat terjadi kecelakaan tidak akan tercover, tidak memperoleh santunan.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menambahkan sosialisasi ini dalam rangka memberikan informasi serta edukasi kepada masyarakat, Langkah-langkah dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan terus dilakukan.
Menurutnya masih banyak potensi pajak kendaraan yang bisa dikerjakan. Adapun upaya yang terus dilakukan adalah memperbaiki pelayanan. Termasuk penghapusan pajak progresif, dan penghapusan kendaraan yang tidak registrasi dua tahun.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi menyampaikan, kerjasama dengan instansi terkait akan terus diperkuat. Pun demikian tujuan dari kegiatan ini yakni untuk dapat mensosialisasikan sehingga masyarakat dapat lebih memahami. (tim/tribun jateng cetak)