Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Paman Nikahi Keponakan, Setelah Melahirkan Dibunuh dan Dimasukan Karung Karena Bayinya

Seorang pria di Serang, Banten membunuh istrinya yang juga adalah keponakannya sendiri karena persoalan bayi.

Editor: rival al manaf
FB Adhy Rahman
Ilustrasi mayat dalam karung yang dibunuh suami sendiri. 

TRIBUNJATENG.COM, BANTEN - Seorang pria di Serang, Banten membunuh istrinya yang juga adalah keponakannya sendiri karena persoalan bayi.

Ia emosi karena bayi hasil hubungannya yang terus menangis tak kunjung diberi asi oleh istrinya itu.

Tangisan bayi itu mengganggu tidurnya yang langsung meluapkan emosi dengan membekap istrinya hingga tewas.

Kronologi itu terungkap bermula dari temuan mayat wanita dalam karung di tumpukan sampah di pinggir Jalan Raya Laban-Cerucuk, Kecamatan Tanara, Serang, Banten, Sabtu (30/07/2022) lalu, dipastikan adalah korban pembunuhan.

Baca juga: Pria Ini 8 Bulan Menggali Cari Anaknya yang Hilang saat Erupsi Gunung Semeru, Ini Hasilnya

Baca juga: Pengakuan Pria Banyumas Bawa Kabur Anak Perawan Warga Cirebon: Dia yang Ingin

Baca juga: Kasus Korupsi Surya Darmadi Terbesar di Indonesia, Diduga Rugikan Negara Rp78 Triliun

Pelaku pembunuhan diketahui adalah suami korban.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan dari temuan mayat wanita dalam karung tanpa identitas itu Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres Serang bergerak cepat untuk dapat mengidentifikasi korban.

Dalam mengungkap kasus ini, kata Shinto, polisi juga menggunakan scientific crime investigation berbasis face recognizer dan fingerprints identification system yang dimiliki oleh Polda Banten.

“Kombinasi informasi berbasis data elektronik kependudukan. Sesuai ciri primer korban pada sidik jari dan profil gigi, serta ciri sekunder yang dideskripsikan keluarga seperti tinggi dan bentuk badan, usia, tanda khusus di pipi dan bekas luka lama di kaki, maka diyakini bawa korban benar bernama Junaesih (37)," kata Shinto seperti dikutip dari pmjnews.com, Selasa (2/82/2022).

Junaesih adalah seorang ibu rumah tangga yang tinggal mengontrak di Kampung Jati Lio Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk, Tangerang.

Dari penyelidikan diketahui Junaesih baru 40 hari melahirkan bayinya.

Menurut Shinto berdasarkan hasil otopsi yang telah dilakukan tim dokter forensik selama 2 jam di RS Bhayangkara, Sabtu (30/07/2022) lalu, diperoleh kepastian bahwa korban meninggal dengan cara yang tidak wajar.

"Atau dibunuh dengan cara menutup saluran pernafasan. Yang secara scientific perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan patologi anatomi terhadap beberapa organ tubuh korban yang ada hubungannya dengan fungsi pernapasan di RS Drajad Prawiranegera, Kota Serang," ujar Shinto.

Setelah mengetahui identitas korban dan sebab matinya korban, tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang dalam waktu sekitar 2x24 jam berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan atas Junaesih.

"Tepatnya pada Senin (01/08/2022) sekitar pukul 10.00 WIB pelaku pembunuhan atas nama PW alias ADI (37), yang juga adalah suami korban, kami tangkap di rumah kontrakannya di Kampung Jati Lio  Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk, Tangerang,” tuturnya.

Menurut Shinto, pasca pemeriksaan terhadap pelaku, diperoleh fakta bahwa PW alias ADI (37) juga merupakan paman kandung dari korban.

Sehingga pernikahannya dengan korban, tidak mendapat restu dari keluarga.

Shinto menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan PW terhadap istri sekaligus keponakannya terjadi pada Jumat (29/07/2022) sekitar pukul 01.50 WIB di rumah kontrakan mereka.

Saat itu kata Shinto, anak mereka yang baru lahir menangis di samping korban.

"Pelaku mendengar tangisan tersebut dan membangunkan korban untuk menyusui bayi tersebut agar berhenti menangis. Namun tidak mendapat respon, sehingga bayi tersebut terus menangis dan membuat pelaku kesal," kata Shinto.

“Kekesalan pelaku saat itu memuncak setelah sebelumnya pelaku sering mendapat umpatan dan makian dari korban karena dianggap tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangganya selama ini,” ujar Shinto.

Karenanya kata Shinto pelaku kemudian memindahkan bayi dari samping korban.

"Lalu pelaku mengambil kasur dan langsung membekap bagian kepala korban serta menindih tubuh korban. Sehingga korban tidak dapat bergerak dan kehabisan nafas sampai akhirnya korban meninggal dunia," ujarnya.

Kemudian pada pagi harinya, korban membeli 2 buah karung untuk membungkus jasad korban beserta beberapa barang-barang bekas dalam kontrakan.

"Kemudian membuang jasad korban dalam karung pada Sabtu (30/07/2022) sekitar 03.00 WIB di TKP dengan menggunakan 1 unit motor Honda Supra B-6659-GCZ,” katanya.

Menurut Shinto setelah membuang jasad korban, pelaku beraktivitas seperti biasa atau seolah-olah tidak ada peristiwa apapun.

Baca juga: Satu Tahun Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ini Perkembangan Terkini dari Kapolda

Baca juga: 7 Arti Mimpi Kupu-Kupu, Mendarat di Tangan Pertanda Kemakmuran dan Harapan

Baca juga: Tajamnya Formasi AS Roma Era Jose Mourinho Jika Skenario Transfer Pemain Torino Benar Terjadi

Baca juga: Pesan Suara Terakhir Seorang Wanita Sebelum Tewas Ungkap Dugaan Kecelakaan Tunggal di Jembatan

“Motif pelaku merasa sakit hati karena sering mendapat umpatan dan makian dari korban,” kata Shinto.

Atas perbuatannya, pelaku PW alias ADI dijerat dengan persangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Selain itu kata Shinto penyidik Satreskrim Polres Serang melakukan koordinasi intens terhadap pihak P2TP2A Kabupaten Serang dan pihak-pihak terkait lainnya untuk dapat memulihkan kondisi psikologis anak korban yang mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut.

"Juga untuk dapat merawat anak korban yang masih bayi," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kesal Anaknya Tak Disusui, Suami Bunuh Istri di Serang, Mayat Dibuang di Tumpukan Sampah, 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved