Berita Regional
Staf SMPN di Bekasi Jadi Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Sejumlah Siswi: Awalnya Iseng doang
Seorang staf melakukan pelecehan seksual dan pencabulan kepada sejumlah siswi di salah satu sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Kota Bekasi.
Sementara itu, dalam konferensi pers tersebut, tersangka DP mengaku bahwa aksinya itu hanya didasari rasa iseng.
"Awalnya saya itu iseng doang," kata DP.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju lengan pendek berwarna hitam, celana panjang berwarna coklat, dan satu buah telepon genggam.
Akibat perbuatannya, DP dijerat dengan Pasal 82 juncto pasal 76E UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman nanti hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Hengki. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Staf SMPN di Bekasi Lecehkan Para Siswi, Korban Dicabuli di Apartemen, Pelaku Mengaku Iseng..."
Baca juga: Siswi SMPN 6 Bekasi dan Alumni Gelar Demo, Buntut Seorang Staf Diduga Melakukan Pelecehan Sejak 2013