Berita Semarang
Suami Istri Produksi dan Edarkan Uang Palsu, Aan Untung Rp 30 Juta Jual Uang Palsu Sebanyak 90 Juta
Pasangan suami istri produksi dan edarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Temanggung.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan peredaran uang palsu tidak ada keterkaitan dengan Pemilu. Pelaku mengedarkan uang palsu karena ingin memperkaya diri sendiri.
"Pelaku mengedarkan karena ingin mendapatkan penghasilan lebih. Jadi tidak ada motif lain kecuali dia melakukan tindak pidana," jelasnya.
Ia akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan OJK untuk mengantisipasi beredarnya uang palsu. Peredaran uang palsu marak ketika kebutuhan masyarakat meningkat.
"Oleh sebab itu masyarakat harus berhati-hati. Segera laporkan ke kami jika menemukan uang palsu," tandasnya.
Perlu diketahui peredaran uang terungkap saat pelaku membeli ponsel Taman Kali Progo Kabupaten Temanggung, Senin (11/7/2022). Pelaku membeli ponsel seharga Rp 1.550.000. Pelaku membayar ponsel itu dengan pecahan uang asli dan uang palsu.
Pelaku Adiyitia Aji (32) dan Nurfina Marwadah ditangkap Kabupaten Magelang, Selasa (12/7/2022). Sementara pasutri Aan Prasetiawan dan Ina Sukmawati ditangkap di Kediri 25 Juli 2022.
Barang bukti uang palsu yang diamankan mencapai 90 juta terdiri dari pecahan 50 ribu dan 100 ribu. (*)