Berita Blora
Pasar Pon Blora Sudah Bisa Beroperasi, Pedagang dan Peternak Wajib Penuhi Syarat Ini
Kabid Pasar Disdagkop dan UKM Kabupaten Blora, Soni Supriyanto mengungkapkan, merujuk petunjuk Bupati Blora akhirnya Pasar Pon mulai dibuka.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Pasar Pon atau pasar hewan terbesar di Kabupaten Blora akan mulai buka pada Jumat (5/8/2022) pagi.
Pasar ini terletak di Kelurahan Tegalgunung, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Bupati Blora, Arief Rohman mengungkapkan, Pasar Pon Blora akan dibuka mulai Jumat (5/8/2022).
Pria yang akrab disapa Mas Arief ini mengimbau untuk masyarakat agar membawa sapi-sapi yang sehat.
Baca juga: Cek Ruang Pelayanan SPKT, Kapolres Blora Pastikan Pelayanan Prima
Baca juga: PKB Targetkan 27 kursi Untuk DPRD Provinsi dan 13 kursi DPRD Kabupaten Blora
"Kalau ingin menjual sapinya, ya agar membawa sapi yang sehat," imbaunya melalui Tribunjateng.com, Kamis (4/8/2022).
"Hal ini agar perekonomian masyarakat agar bisa berjalan kembali," imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Pasar Disdagkop dan UKM Kabupaten Blora, Soni Supriyanto mengungkapkan, merujuk petunjuk Bupati Blora akhirnya Pasar Pon mulai dibuka.
"Dengan mempertimbangkan agar perekonomian masyarakat, utamanya peternak dapat tumbuh."
"Maka pasar hewan Blora mulai dibuka," ucapnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (4/8/2022).
Dikatakannya, adapun teknis persiapan pmbukaan telah dikoordinasikan di DP4 Kabupaten Blora dengan dipimpin Asisten 2 Setda Kabupaten Blora.
"Rapat melibatkan Kodim, Polres, Dindagkop, Satpol PP, dan BPBD."
"Dengan persyaratan sebagaimana baner yang dipasang," tegasnya.
Baca juga: Satlantas Polres Blora Pasang Banner Imbauan Di Titik Rawan Laka Lantas
Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Warga Blora Capai Rp 12,4 Miliar, Tertinggi di Lima Kecamatan Ini
Terkait surat edaran, lanjut Soni, pihaknya sudah mengirimkan ke UPT Wilayah 1 Blora selaku pengampu Pasar Pon ini.
"Dan untuk sementara yang kami buka baru pasar pon," ujarnya.
Untuk diketahui, syarat hewan yang boleh masuk di pasar pon ini.
Hewan ternak yang masuk harus dalam kondisi sehat.
Hewan ternak dari luar Kabupaten Blora harus dilengkapi SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan).
Bersedia dilakukan cek ulang kesehatan ternak oleh petugas.
Bersedia dilakukan penyemprotan disinfektan terhadap pedagang, pemilik, hewan ternak, dan kendaraan pengangkut. (*)
Baca juga: Kecelakaan Kerja di Semarang, Telapak Tangan Pekerja Pabrik Hancur, Terjepit Mesin Press Plat Besi
Baca juga: Innalillahi, Satu Warga Sragen Meninggal Terkonfirmasi Covid-19, Besok Nakes Disuntik Dosis Keempat
Baca juga: Alasan Disparpora Karanganyar Bentuk FK Pokdarwis, Berikut Kata Teguh Haryono
Baca juga: Kabar Duka Hari Ini, Komedian Eddy Gombloh Meninggal Dunia, Dimakamkan Besok Jumat di Jakarta