Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Pasar Pon Blora Sudah Bisa Beroperasi, Pedagang dan Peternak Wajib Penuhi Syarat Ini

Kabid Pasar Disdagkop dan UKM Kabupaten Blora, Soni Supriyanto mengungkapkan, merujuk petunjuk Bupati Blora akhirnya Pasar Pon mulai dibuka. 

Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
PEMKAB BLORA
Pemasangan banner ketentuan sapi yang boleh masuk Pasar Pon Blora Kamis (4/8/2022). Pasar hewan tersebut mulai beroperasi pada Jumat (5/8/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Pasar Pon atau pasar hewan terbesar di Kabupaten Blora akan mulai buka pada Jumat (5/8/2022) pagi.

Pasar ini terletak di Kelurahan Tegalgunung, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora

Bupati Blora, Arief Rohman mengungkapkan, Pasar Pon Blora akan dibuka mulai Jumat (5/8/2022).

Pria yang akrab disapa Mas Arief ini mengimbau untuk masyarakat agar membawa sapi-sapi yang sehat.

Baca juga: Cek Ruang Pelayanan SPKT, Kapolres Blora Pastikan Pelayanan Prima

Baca juga: PKB Targetkan 27 kursi Untuk DPRD Provinsi dan 13 kursi DPRD Kabupaten Blora

"Kalau ingin menjual sapinya, ya agar membawa sapi yang sehat," imbaunya melalui Tribunjateng.com, Kamis (4/8/2022). 

"Hal ini agar perekonomian masyarakat agar bisa berjalan kembali," imbuhnya. 

Sementara itu, Kabid Pasar Disdagkop dan UKM Kabupaten Blora, Soni Supriyanto mengungkapkan, merujuk petunjuk Bupati Blora akhirnya Pasar Pon mulai dibuka. 

"Dengan mempertimbangkan agar perekonomian masyarakat, utamanya peternak dapat tumbuh."

"Maka pasar hewan Blora mulai dibuka," ucapnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (4/8/2022). 

Dikatakannya, adapun teknis persiapan pmbukaan telah dikoordinasikan di DP4 Kabupaten Blora dengan dipimpin Asisten 2 Setda Kabupaten Blora

"Rapat melibatkan Kodim, Polres, Dindagkop, Satpol PP, dan BPBD."

"Dengan persyaratan sebagaimana baner yang dipasang," tegasnya. 

Baca juga: Satlantas Polres Blora Pasang Banner Imbauan Di Titik Rawan Laka Lantas

Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Warga Blora Capai Rp 12,4 Miliar, Tertinggi di Lima Kecamatan Ini

Terkait surat edaran, lanjut Soni, pihaknya sudah mengirimkan ke UPT Wilayah 1 Blora selaku pengampu Pasar Pon ini. 

"Dan untuk sementara yang kami buka baru pasar pon," ujarnya. 

Untuk diketahui, syarat hewan yang boleh masuk di pasar pon ini.

Hewan ternak yang masuk harus dalam kondisi sehat.

Hewan ternak dari luar Kabupaten Blora harus dilengkapi SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan). 

Bersedia dilakukan cek ulang kesehatan ternak oleh petugas.

Bersedia dilakukan penyemprotan disinfektan terhadap pedagang, pemilik, hewan ternak, dan kendaraan pengangkut. (*)

Baca juga: Kecelakaan Kerja di Semarang, Telapak Tangan Pekerja Pabrik Hancur, Terjepit Mesin Press Plat Besi

Baca juga: Innalillahi, Satu Warga Sragen Meninggal Terkonfirmasi Covid-19, Besok Nakes Disuntik Dosis Keempat

Baca juga: Alasan Disparpora Karanganyar Bentuk FK Pokdarwis, Berikut Kata Teguh Haryono

Baca juga: Kabar Duka Hari Ini, Komedian Eddy Gombloh Meninggal Dunia, Dimakamkan Besok Jumat di Jakarta

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved