Guru Berkarya
Peran Bimbingan Konseling Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka
Semua mata pelajaran memiliki peran masing-masing yang berdampak terhadap kualitas pendidikan
Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
Oleh: Eka Budi Setyawan, S.Pd.,M.Pd., SMA Negeri 1 Belik Kabupaten Pemalang
Mata pelajaran merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan.
Semua mata pelajaran memiliki peran masing-masing yang berdampak terhadap kualitas pendidikan termasuk mata pelajaran Bimbingan Konseling (BK).
Peran mata pelajaran BK selalu selaras dengan penerapan berbagai kurikulum yang diberlakukan.
Mata pelajaran BK yang terus memberikan pelayanan kepada peserta didik akan dapat lebih merangkul dalam implementasi kurikulum merdeka.
Kebijakan Merdeka Belajar dalam kurikulum merdeka memungkinkan sekolah untuk berinovasi mengembangkan kurikulum sesuai dengan daerah/kearifan lokal tanpa melepaskan mata pelajaran BK seperti yang di terapkan di SMA Negeri 1 Belik Kabupaten Pemalang.
Mata pelajaran BK sudah seharusnya diimplementasikan lebih baik dalam kurikulum merdeka sesuai perannnya yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik dalam mencapai kemandirian dalam kehidupannya.
Bila dikaitkan dengan Implementasi Kurikulum Merdeka, peran layanan bimbingan dan konseling dalam Kurikulum Merdeka adalah sebagai koordinator dalam mewujudkan kesejahteraan psikologis peserta didik.
Bimbingan dan Konseling juga menjadi bagian dalam penyusunan perencanaan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Hallen. A, (2005: 3) menjelaskan bahwa bimbingan adalah suatu proses membantu individu melalui usaha sendiri untuk menemukan dan mengembangkan kemampuannya agar memperoleh kebahagiaan pribadi dan kemanfaatan sosial.
Selain itu, merujuk kepada pengembangan kearifan lokal dalam kurikulum merdeka memberikan kesempatan satuan pendidikan yang memiliki keunikan tersendiri dapat mempengaruhi kondisi di sekolah tersebut berkembang secara alamiah.
Satuan pendidikan dapat menjalankan peran Bimbingan dan Konseling dalam Kurikulum Merdeka sesuai dengan kondisi, kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
Layanan bimbingan konseling dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas dan sarana yang ada. Guru mata pelajaran dan tenaga pendidik dapat berkolaborasi menjalankan peran Bimbingan dan Konseling dalam mewujudkan kesejahteraan psikologis peserta didik.
Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka, peran layanan bimbingan dan konseling untuk memfasilitasi potensi peserta didik diharapkan tidak hanya dilakukan oleh guru BK namun juga dapat dilakukan oleh Guru Mata pelajaran/Tenaga Pendidik.
Kemampuan guru BK sebagai konselor untuk mengatur perannya sejalan dengan kebijakan merdeka belajar menjadi sangat penting.