Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

PPATK: Dana Rp1,7 Triliun Masuk ke ACT, 50 Persen Mengalir ke Kantong Pribadi

Menurut PPATK, dana yang masuk ke rekening milik Yayasan ACT mencapai Rp 1,7 triliun.

Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ilustrasi Logo ACT 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, jumlah dana masyarakat yang diduga diselewengkan oleh para petinggi dan mantan  petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata lebih banyak dari yang selama ini  diungkapkan polisi.

Menurut PPATK, dana yang masuk ke rekening milik Yayasan ACT mencapai Rp 1,7 triliun.

Setengah dari jumlah tersebut mengalir ke kantong pribadi atau entitas yang masih terafiliasi pihak-pihak di ACT.

Baca juga: Hasil Temuan Bareskrim Polri tentang ACT, Pemotongan Donasi Dilakukan Sejak 2015


Nilainya hampir separuh dari dana masuk atau sekitar Rp 850 miliar. 

”Jadi PPATK melihat ada Rp 1,7 triliun uang mengalir ke ACT,

dan kita melihat lebih dari 50  persennya itu mengalir entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana usai bertemu Menteri Sosial Tri Rismaharini di kantor Kementerian Sosial  (Kemensos), Kamis (4/8/2022). 

Ivan tidak merinci durasi waktu transaksi ACT yang dipantau PPATK itu.

Ia hanya menyebut  bahwa sudah ada 843 rekening terkait ACT yang sudah diblokir.

Termasuk rekening Koperasi Syariah 212 yang diduga turut menerima aliran dana Rp 10 miliar dari ACT.

“Sudah kami blokir.  Sudah diblokir,” kata Ivan.

 
Terkait entitas yang terafiliasi pengurus ACT, PPATK juga turut memantau.

Menurut Ivan, para pihak itu diduga mempunyai sejumlah usaha yang kemudian menerima dana dari ACT.

Dana itu  kemudian diduga dipakai untuk keuntungan pribadi.

”Kelompok-kelompok kegiatan usaha di  bawah entitas A ini, itu dimiliki oleh terafiliasi kepada para pemilik di A tadi.

Jadi kita melihat ada  kepentingan itu buat pembayaran kesehatan, buat pembelian vila, pembelian apa, pembalikan  rumah, pembelian aset dan segala macam yang memang tidak diperuntukkan untuk  kepentingan sosial," ungkap Ivan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved