Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Hasil Temuan Bareskrim Polri tentang ACT, Pemotongan Donasi Dilakukan Sejak 2015

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dan penggelapan dana yayasan Aksi Cepat tanggap (ACT)

Editor: muslimah
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ilustrasi Logo ACT 

TRIBUNJATENG.COM - Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dan penggelapan dana yayasan Aksi Cepat tanggap (ACT).

Dari hasil penelusuran  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terungkap jumlah dana yang diselewengkan.

Pemeriksaan uang donasi ACT dilakukan sejak 2005 sampai 2020.

Baca juga: Kamaruddin Bicara Temuan Autopsi Ulang Brigadir J: Kepala Dibuka Otaknya Sudah tidak Ditemukan

Baca juga: Jadwal Liga 1 2022 Hari Ini, Laga Panas Persib vs Madura United dan Arema FC vs PSIS Live Indosiar

Total uang donasi yang terkumpul dalam periode itu mencapai Rp 2 triliun.

Kepala Biro Penerangan Masyatakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan pemotongan yang dilakukan ACT di periode tersebut mencapai Rp 450 miliar.

"Total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp 2 triliun.

Dan dari Rp 2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp 450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan," kata Ramadhan dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Ramadhan mengatakan, pemotongan Rp 450 miliar itu digunakan untuk operasional di ACT.

"Dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan," ujar Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, mulai 2015 ACT menerapkan sistem pemotongan donasi 20-30 persen.

Pada 2015 sampai 2019, ACT memotong dana donasi sebesar 20-30 persen.

Kemudian, sejak 2020 hingga tahun ini, ACT memotong uang donasi sekitar 30 persen.

"Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotong berkisar 20-30 persen," ujarnya.

Diketahui, 4 petinggi ACT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pentelewengan dan penggelapan dana.

Pendiri lembaga kemanusiaan Aks Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin. Di tengah sorotan terhadapnya, Ahyudin membuat postingan pada 3 Juli lalu dan menyinggung soal fitnah
Pendiri lembaga kemanusiaan Aks Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin. Di tengah sorotan terhadapnya, Ahyudin membuat postingan pada 3 Juli lalu dan menyinggung soal fitnah (facebook/ahyudin.act)

Adapun para tersangka itu adalah Ahyudin selaku pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019, yang saat ini menjabat Ketua Pembina ACT.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved