Kasus Dugaan Penistaan Agama
Roy Suryo Mantan Menpora Ditahan, Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Penahanan dilakukan terhadap Roy Suryo karena tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan ada beberapa pertimbangan lainnya.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo secara resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (5/8/2022) malam.
Dia ditahan atas sangkaan kasus dugaan penistaan agama.
Seperti diketahui, kasus dugaan penistaan agama itu mencuat saat dirinya mengunggah ulang editan gambar Patung Siddhartha Gautama (Sang Buddha).
Tak hanya diunggah, dirinya pun terkesan mengolok-ngolok dengan disertai kata 'lucu' dan 'ambyar'.
Baca juga: Roy Suryo Keluar Ruang Penyidik Pakai Penyangga Leher, Kuasa Hukum: Pak Roy Perlu Istirahat
Baca juga: Detik-detik Roy Suryo Keluar Pakai Kursi Roda Usai Diperiksa sebagai Tersangka Penistaan Agama
Adapun Polda Metro Jaya menahan mantan Menpora itu selaku tersangka kasus penistaan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penahanan terhadap Roy Suryo dimulai pada Jumat (5/8/2022) malam.
"Mulai malam ini (dilakukan penahanan) terhadap tersangka Roy Suryo, laki-laki usia 52 tahun," ujar Kombes pol Zulpan seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (5/8/2022) malam.
Menurut Kombes Pol Zulpan, Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan ada beberapa pertimbangan lainnya.
"Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP," kata Kombes Pol Zulpan.
Penahanan terhadap Roy Suryo dilakukan setelah sebelumnya dia kedapatan mengikuti touring komunitas mobil Mercedes Benz meski tengah berstatus tersangka penistaan agama.
Menurut Roy Suryo, kegiatan touring bersama komunitas mobil itu berlangsung pada Minggu (31/7/2022) di Rest Area KM 11 Tol Jagorawi.

Baca juga: Roy Suryo Susah Tidur Selama Beberapa Hari Sebelum Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka
Kehadiran dirinya dalam kegiatan tersebut sekaligus untuk merayakan hari ulang tahun seorang anggota komunitas Mercedes Bens SL Club (MBSL), mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Nanan Sukarna.
"Kehadiran saya di sana adalah sebuah apresiasi kepada satu anggota senior MBSL yang saat tersebut mengadakan syukuran hari kelahirannya, yakni Bapak Komjen Pol (Purn) Nanan Sukarna yang dilanjutkan dengan acara doa bersama," ujar Roy Suryo dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).
Meski begitu, Roy Suryo berdalih masih dalam proses pemulihan kesehatan ketika menghadiri acara tersebut.
Dia pun mengaku didampingi oleh asisten dan tidak mengendarai sendiri mobil miliknya.
"Saya datang tidak sendiri, namun didampingi aspri dan bahkan disopiri oleh driver, disamping tetap masih menggunakan cervical-collar (penopang leher medis) sesuai petunjuk rumah sakit," ungkap Roy Suryo.
Sebagai informasi, Roy ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022.
Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Menurut Kombes Pol Zulpan, terdapat sekira 13 ahli yang dimintai keterangan sebelum Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka.
Ada tiga ahli bahasa dan tiga ahli agama yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Baca juga: Kondisi Terkini Roy Suryo, Ini Alasan Ia Tak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Candi
Penyidik juga memeriksa dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli ITE, dan seorang ahli media sosial.
"Kemudian selain ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain."
"Ada delapan orang."
"Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," ungkap Kombes Pol Zulpan.
Polisi menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan.
Pertama, laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022.
Kemudian, laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu pada hari yang sama.
Kuasa hukum Kurniawan mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.
Dalam unggahannya, Roy dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar". (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Roy Suryo Resmi Ditahan Terkait Kasus Penistaan Agama"
Baca juga: Serunya Lomba Kulum Es Kristal di PUDAM Tirta Lawu Karanganyar, Peserta: Ademnya Sampai Ubun-ubun
Baca juga: 8 Perwira Polres Kendal Dimutasi Bersamaan, Ini Daftar Jabatan Baru dan Penggantinya
Baca juga: Ustaz Abu Baasyir Akhirnya Mengakui Pancasila, Akui Dasar Tauhid Ada di Sila Pertama
Baca juga: Nusantara United Pilih Kota Salatiga untuk Persiapan Liga 2 2022/2023