Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Bisa-bisanya Satpam Kuras Saldo ATM Majikannya, Polisi Ungkap Caranya

Bisa-bisanya seorang satpam yang harusnya mengamankan majikannya justru menjadi pencuri harta bosnya.

Editor: rival al manaf
Shutterstock/kompas.com
Ilustrasi-ATM 

TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Bisa-bisanya seorang satpam yang harusnya mengamankan majikannya justru menjadi pencuri harta bosnya.

Satpam itu bernama Ahmad Fajri (34) yang kini ditangkap polisi karena menguras isi saldo ATM milik bosnya.

Tak hanya menguras isi ATM bos, warga Perumahan Liverpool 2 Jalan Sungai Pinang Kelurahan Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin ini juga diduga sudah tiga kali mencuri sepeda motor di dua tempat yang berbeda.

Baca juga: Solo Tetap di Hati meski ASEAN Para Games 2022 Berakhir, Presiden APSF: Sampai Jumpa Di Phnom Pehn!

Baca juga: Pencapaian Indonesia di ASEAN Para Games 2022 Jadi yang Terbesar Sepanjang Sejarah

Baca juga: Beredar Surat Permohonan Sumbangan HUT RI Patok Harga di Demak, 1 Pengusaha Diminta Rp 1 Juta

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, aksi pencurian isi ATM yang dilakukan tersangka berhasil terungkap setelah istri korban melakukan pengecekan ke bank.

Peristiwa itu terjadi saat tersangka bekerja sebagai satpam di sebuah rumah Jalan KI Merogan Perum Permata Hijau, Kecamatan Kertapati Palembang.

"Korban kehilangan ATM miliknya, namun tidak dilaporkan ke pihak bank. Kemudian pada Kamis 4 agustus 2022 korban meminta rekening koran ke pihak BRI."

"Setelah tercetak, ternyata uang milik korban sudah ada orang yg menariknya hingga menyisakan Rp.80 ribu saja," ujarnya, Sabtu (6/8/2022).

Bukan main terkejutnya korban menyadari hal tersebut. Sebab uang sebesar Rp 9 juta yang tersimpan dalam ATM hilang begitu saja.

Menyadari hal tersebut, korban lalu segera mendatangi tersangka.

Sebab dulu istri korban pernah menyuruh tersangka mengambil uang di ATM.

Sehingga selain mereka, hanya tersangka yang tahu kode pin dari ATM tersebut.

"Yang bersangkutan ini (tersangka) mengakui perbuatannya. Dia juga menunjukkan ATM yang selama ini disembunyikan di samping pos satpam tempat dia berjaga," ujarnya.

Sementara itu, polisi juga masih melakukan pengembangan terkait perbuatan tersangka yang diduga mencuri sepeda motor di sejumlah tempat.

Baca juga: Hasil Akhir 2-1 Timnas U16 Indonesia Vs Vietnam Piala AFF 2022, Garuda Asia Puncaki Klasemen

Baca juga: Profil Irjen Ferdy Sambo Suami Putri Candra Dikabarkan Ditangkap, Ditahan di Mako Brimob Malam Ini

Baca juga: Kisah Kelam Para Gundik dan Pelayan Dikubur Hidup-hidup untuk Menemani Mayat Sang Raja

Kepada petugas, tersangka Ahmad Fajri mengakui perbuatannya yang sudah nekat menguras isi ATM milik bosnya sendiri.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

"Ya pak, saya kerja di rumah korban sebagai satpam, hasil curian saya belikan handphone serta barang-barang beharga lainnya,"kata tersangka. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Satpam Kuras ATM Bos Sisakan Rp 80 Ribu, Pelaku Juga Terlibat 3 Kasus Kejahatan Lain, 

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved