Berita Kriminal
Kronologi Taruna AMNI Semarang Dibacok Sampai Tembus Otak, Sudah Jatuh Masih Dilindas Motor
ronologi Yulius Taruna AMNI Semarang dibacok orang di jalan Gajahmada Semarang. Kondisinya kini sangat mengenaskan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Apes nasib korban Yulius yang terjatuh akibat dipepet para pelaku.
Korban jatuh menabrak trotoar di depan Bank Pollux , Jalan Dr Cipto Semarang.
"Sudah jatuh korban dilindas menggunakan sepeda motor, dipukul, ditendang oleh para tersangka," jelasnya.
Gerombolan tersangka lain menyusul datang lalu menggunakan celurit mengenai perut dan muka korban Yulius.
Dua korban lainnya karena takut lari bersembunyi di gorong-gorong.
"Korban Yulius tak sempat melarikan diri karena luka parah.
Sedangkan dua teman lainnya sempat melarikan diri karena hanya mendapatkan pukulan tangan kosong dan pentungan," ungkapnya.
Ketiga korban masing-masing Korban Yulius Agung (19) warga Dusun Sosok Tayan Hulu Kalimantan Barat.

Ia alami luka kepala bagian belakang, luka lebam di dahi, luka lecet di badan
Ia dilarikan ke RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang.
Kori Andika (21) warga Lubuk Resam Sarolangun Jambi.
Alami luka lebam di kelopak mata sebelah kanan, gigi patah, luka lecet di tangan kanan dan kiri Luka lecet di lutut kiri , punggung, serta kedua kaki.
Bayu Wahana Saputra (19) warga asal Lampung Selatan.
Alami luka di telinga kiri, luka lecet di lengan kiri dan kanan, serta kedua kaki.
"Kori dan Bayu saat dikeroyok sempat melarikan diri dengan melompat ke Kali dan bersembunyi di jembatan," ungkapnya.
Selepas kejadian itu, polisi memburu para pelaku.
Untuk sementara ini, hanya lima pelaku yang tertangkap.
Mereka yakni Daniel Christianto (17) warga Srinindito Timur Semarang Barat , berperan sebagai pembacok.
Aziz Saputra Nugraha (22) jalan Roro Jonggrang Semarang Barat
Ramadhani Wibi Saputra (21) Wiroto Dalam Semarang Barat berperan sebagai pembacok.
Arief Widi Wicaksono (16) Jalan Srinindito Baru , Semarang Barat.
Muhammad Amirul Adli Zakka (19) jalan Srinindito Baru Semarang Barat.
"Mereka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tandas Irwan. (Iwn)