Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Polres Kudus Ungkap Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 6,5 juta

‎Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David menunjukkan barang bukti berupa uang palsu (Upal) senilai Rp 6,5 juta pecahan Rp 50 ribu sebanyak 130

Penulis: raka f pujangga | Editor: Catur waskito Edy

M Jamiludin menyampaikan membeli uang palsu itu lewat online dan diantar sampai ‎ke rumahnya.

"Saya beli karena kepepet. Baru saya pakai untuk beli ponsel saja," ujarnya.

‎Atas kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 undang-undang RI nomor 7/2011 tentang mata uang, subsider pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sampai Rp 50 miliar. (raf)

Baca juga: Jamaah Haji Asal Batang Tiba, Dinkes Siapkan 5 Ambulan dan Tempat Isolasi Terpusat

Baca juga: Klasemen Pekan Kedua Liga 1 2022, PSIS Semarang Mulai Merangkak, Madura di Puncak, Persis Juru Kunci

Baca juga: Banyu, Atlet Asal Dukuh Salam Tegal Bagikan Cerita Usai Raih 2 Emas di ASEAN Para Games 2022

Baca juga: Mahasiswa KKN UNDIP Edukasi Warga Gisikdrono terkait Pentingnya Penghematan Energi 

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved