Berita Kudus
Polres Kudus Ungkap Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 6,5 juta
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David menunjukkan barang bukti berupa uang palsu (Upal) senilai Rp 6,5 juta pecahan Rp 50 ribu sebanyak 130
Penulis: raka f pujangga | Editor: Catur waskito Edy
M Jamiludin menyampaikan membeli uang palsu itu lewat online dan diantar sampai ke rumahnya.
"Saya beli karena kepepet. Baru saya pakai untuk beli ponsel saja," ujarnya.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 undang-undang RI nomor 7/2011 tentang mata uang, subsider pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sampai Rp 50 miliar. (raf)
Baca juga: Jamaah Haji Asal Batang Tiba, Dinkes Siapkan 5 Ambulan dan Tempat Isolasi Terpusat
Baca juga: Klasemen Pekan Kedua Liga 1 2022, PSIS Semarang Mulai Merangkak, Madura di Puncak, Persis Juru Kunci
Baca juga: Banyu, Atlet Asal Dukuh Salam Tegal Bagikan Cerita Usai Raih 2 Emas di ASEAN Para Games 2022
Baca juga: Mahasiswa KKN UNDIP Edukasi Warga Gisikdrono terkait Pentingnya Penghematan Energi
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :