Polisi Tembak Polisi
Isi Surat Bharada E Kepada Keluarga Brigadir J, Jelaskan Peristiwa di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo
Isi surat Bharada E atau Richard Eliezer kepada keluarga Brigadir J diungkap oleh pengacaranya Deolipa Yumara.
Deolipa Yumara menambahkan, Bharada E juga menitipkan pesan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J.
Rencananya, surat tersebut akan dikirimkan kepada keluarga Brigadir J.
"Bisa kita kirimkan jika keluarga berkenan," katanya.
Melalui Deolipa juga, Bharada E menitip pesan permintaan maaf kepada keluarganya.
Menurut Deolipa, Bharada E tidak memiliki motif apapun dalam kasus tersebut.
"Intinya dia meminta maaf karena sebenarnya ini bukan kehendak beliau."
"Beliau juga nggak punya motif apa-apa untuk melakukan apa-apa juga dalam perkara pidana."
"Nggak ada motif di dianya," ujar Deolipa.
Diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Bharada E dijerat Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Bharada E langsung ditangkap dan ditahan setelah menjadi tersangka.
Saat ini, Bharada E ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim.
Menurut keterangan awal polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Teriakan permintaan tolong istri Ferdy Sambo didengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas rumah.
Kedatangan Bharada E lalu direspons oleh Brigadir J dengan melepaskan tembakan.
