Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Kompol Yogi Nikmati Rokok Usai Dorong Bawahan ke Kolam, Siapkan Siasat

Karena dua terdakwa merupakan anggota Paminal Bid Propam Polda NTB, saksi Brian tidak berani untuk melakukan identifikasi

Penulis: Msi | Editor: muslimah
TribunLombok.com/Robby Firmansyah
SIDANG PERDANA - Dua terdakwa Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Aris Candra menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). Yogi dan Aris juga didakwa merekayasa kasus atau melakukan obstruction of justice kematian Brigadir Nurhadi selain dakwaan pembunuhan dan atau penganiayaan. 

Ringkasan Berita:
  • Disampaikan Yogi menghabisi nyawa Brigadir Nurhadi akibat cemburu. 
  • Yogi sekira pukul 20:30 Wita terbangun dari tidurnya setelah dia merasa pusing akibat mengkonsumsi minuman keras dan narkoba
  • Namun dia melihat bahwa Misri bersama Nurhadi masih di sekitar kolam renang villa.

 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi memasuki tahap penuntutan. Dua terdakwa yakni Made Yogi Purusa Utama dan Aris Candra menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). 

Dalam sidang tersebut terungkap sejumlah fakta mencengangkan. 

Mulai dari cara bagaimana korban terbunuh hingga motif pembunuhan.

Baca juga: Istri Brigadir Nurhadi: Suami Saya Bukan Pemabuk, Tolak Fitnah Miras dan Narkoba

Baca juga: Viral Video Istri Gerebek Suami di Kafe Wonosobo Disebut Bersama ASN, BKD Berikan Klarifikasi

Yogi dan Aris yang merupakan mantan perwira Propam Polda NTB ini didakwa melakukan pembunuhan terhadap Nurhadi di Villa Tekek The Beach House Hotel Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Budi Muklish mengungkap bahwa dua terdakwa didakwa dengan pasal 338 dan/atau 354 ayat (2) dan/atau 351 dan/atau pasal 221 juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Budi menyebut penerapan pasal ini berdasarkan fakta yang terungkap. 

"Pada prinsipnya kita lihat riwayat kasus awalnya mati tenggelam, mati wajar tadi setting-an hasil visum tapi masa mati wajar lukanya sampai 32," kata Budi, usai persidangan. 

(Kiri) : Kompol I Made Yogi (Kanan): Brigadir Nurhadi: Sosok Kompol I Made Yogi Perwira Polisi Pembunuh Anak Buah Sendiri Brigadir Nurhadi, Karena Wanita?
(Kiri) : Kompol I Made Yogi (Kanan): Brigadir Nurhadi: Sosok Kompol I Made Yogi Perwira Polisi Pembunuh Anak Buah Sendiri Brigadir Nurhadi, Karena Wanita? (IST)

Siasat Licik

Dalam persidangan, terungkap siasat licik dua terdakwa dalam merekayasa kematian.

Diketahui, Brigadir Nurhadi tewas dibunuh atasannya, I Made Yogi Purusa Utama dan Aris Candra di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu 16 April 2025.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap siasat dua terdakwa.

Jaksa menyebutkan, setelah Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di Klinik Warna Gili Trawangan, Aris melarang pihak klinik untuk mendokumentasikan jenazah korban. 

"Sehingga dengan adanya pelarangan tersebut, saksi bersama tim medis Klinik Warna Medika tidak berani membuat foto dan rekam medis sebagai data pelengkap membuat surat kematian," kata Ahmad Budi Muklish mewakili JPU, dikutip Tribunlombok.com

Padahal itu bagian dari standar operasional prosedur (SOP), sebagai bahan penyusunan rekam medis, kartu identitas dan surat kematian yang dapat digunakan sebagai barang bukti untuk mengungkap suatu peristiwa kejahatan. 

Tim medis di Klinik Warna juga membuat surat kematian tertanggal mundur 16 April 2024 padahal peristiwa itu terjadi 2025, kemudian waktu kejadian juga dicatat mundur menggunakan Waktu Indonesia Barat (WIB) seharusnya menggunakan Wita. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved