Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Kompol Yogi Nikmati Rokok Usai Dorong Bawahan ke Kolam, Siapkan Siasat
Karena dua terdakwa merupakan anggota Paminal Bid Propam Polda NTB, saksi Brian tidak berani untuk melakukan identifikasi
Ringkasan Berita:
- Disampaikan Yogi menghabisi nyawa Brigadir Nurhadi akibat cemburu.
- Yogi sekira pukul 20:30 Wita terbangun dari tidurnya setelah dia merasa pusing akibat mengkonsumsi minuman keras dan narkoba
- Namun dia melihat bahwa Misri bersama Nurhadi masih di sekitar kolam renang villa.
TRIBUNJATENG.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi memasuki tahap penuntutan. Dua terdakwa yakni Made Yogi Purusa Utama dan Aris Candra menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025).
Dalam sidang tersebut terungkap sejumlah fakta mencengangkan.
Mulai dari cara bagaimana korban terbunuh hingga motif pembunuhan.
Baca juga: Istri Brigadir Nurhadi: Suami Saya Bukan Pemabuk, Tolak Fitnah Miras dan Narkoba
Baca juga: Viral Video Istri Gerebek Suami di Kafe Wonosobo Disebut Bersama ASN, BKD Berikan Klarifikasi
Yogi dan Aris yang merupakan mantan perwira Propam Polda NTB ini didakwa melakukan pembunuhan terhadap Nurhadi di Villa Tekek The Beach House Hotel Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Budi Muklish mengungkap bahwa dua terdakwa didakwa dengan pasal 338 dan/atau 354 ayat (2) dan/atau 351 dan/atau pasal 221 juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Budi menyebut penerapan pasal ini berdasarkan fakta yang terungkap.
"Pada prinsipnya kita lihat riwayat kasus awalnya mati tenggelam, mati wajar tadi setting-an hasil visum tapi masa mati wajar lukanya sampai 32," kata Budi, usai persidangan.
Siasat Licik
Dalam persidangan, terungkap siasat licik dua terdakwa dalam merekayasa kematian.
Diketahui, Brigadir Nurhadi tewas dibunuh atasannya, I Made Yogi Purusa Utama dan Aris Candra di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu 16 April 2025.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap siasat dua terdakwa.
Jaksa menyebutkan, setelah Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di Klinik Warna Gili Trawangan, Aris melarang pihak klinik untuk mendokumentasikan jenazah korban.
"Sehingga dengan adanya pelarangan tersebut, saksi bersama tim medis Klinik Warna Medika tidak berani membuat foto dan rekam medis sebagai data pelengkap membuat surat kematian," kata Ahmad Budi Muklish mewakili JPU, dikutip Tribunlombok.com
Padahal itu bagian dari standar operasional prosedur (SOP), sebagai bahan penyusunan rekam medis, kartu identitas dan surat kematian yang dapat digunakan sebagai barang bukti untuk mengungkap suatu peristiwa kejahatan.
Tim medis di Klinik Warna juga membuat surat kematian tertanggal mundur 16 April 2024 padahal peristiwa itu terjadi 2025, kemudian waktu kejadian juga dicatat mundur menggunakan Waktu Indonesia Barat (WIB) seharusnya menggunakan Wita.
Polisi Bunuh Polisi
Brigadir Nurhadi
Kompol I Made Yogi Purusa Utama
pembunuhan polisi
tribunjateng.com
| Bupati Syamsul Tegaskan Cilacap Tetap Dapat Manfaat dari Proyek Tol Pejagan-Cilacap |
|
|---|
| Viral Video Istri Gerebek Suami di Kafe Wonosobo Disebut Bersama ASN, BKD Berikan Klarifikasi |
|
|---|
| Viral Bu Guru SD di Wonosobo Dilabrak Istri Sah saat Sedang Makan dengan Suami Orang |
|
|---|
| Berikut Jadwal Pelayanan SIM Keliling Satlantas Polres Tegal dan Info Biaya Perpanjangan |
|
|---|
| Daftar Wilayah di Semarang yang Terendam, Pantura Semarang-Demak Banjir hingga 70 Sentimeter |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.