Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Tembak Polisi

Tersangka Baru Kasus Brigadir J : Ini Peran Bharada RE, Bripka RR, KM dan Irjen Ferdy Sambo

Tersangka baru kasus Brigadir J yaitu dengan ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru.

TRIBUN TANGERANG/RAMADHAN LQ
Garis polisi dipasang di kediaman Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Rumah pribadi Ferdy Sambo ini juga dijaga pasukan Brimob setelah Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, menjalani asesmen psikologi dari LPSK. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Tersangka baru kasus Brigadir J yaitu dengan ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru.

Dalam konfresensi press Mabes Polri bahwa Kapolri umumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J tersebut. 

Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru terkait kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

Listyo menyampaikan, Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru kasus kematian Brigadir J.

Dalam peristiwa tersebut, kata Kapolri, tidak ditemukan peristiwa tembak menembak di rumah Ferdy Sambo.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," ujarnya, Selasa, dikutip Tribunnews.com dalam siaran langsung YouTube Kompas TV.

Kapolri menjelaskan, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Bahkan, Ferdy Sambo mengambil senjata milik Brigadir J dan menembak ke dinding agar seolah-olah terjadi baku tembak.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," katanya.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," jelas Kapolri.

Namun, Listyo belum membeberkan apakah Ferdy Sambo terlibat langsung dalam penembakan Brigadir J.

Sebab, kata Kapolri, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi.

"Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait," ungkapnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Tangkap layar siaran langsung YouTube Kompas TV)
Atas temuan tersebut, Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Tadi pagi dilakukan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri.

"Motif terjadinya penembakan tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman saksi-saksi," imbuhnya.

Brimob Bersenjata Lengkap Jaga Rumah Ferdy Sambo

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, rumah Irjen Ferdy Sambo dijaga ketat anggota Brimob, Selasa (9/8/2022).

Anggota dari kesatuan Propam Polri disusul personel Korps Brimob Polri, hingga anggota dari INAFIS Polri, datang berurutan.

Terlihat setidaknya ada tiga kendaraan taktis yang digunakan oleh Brimob saat tiba di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengatakan tersangka kasus kematian Brigadir J sudah berjumlah tiga orang.

Oleh karena itu, pengusutan kasus penembakan Brigadir J harus dilakukan secara hati-hati.

"Memang harus hati-hati kan tersangkanya sudah tiga, itu bisa berkembang," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Meski demikian, menurut Mahfud MD, penanganan kasus kematian Brigadir J ada kemajuan.

Penanganan perkembangan kasus ini, kata Mahfud, terbilang cepat.

Selain sudah ada tersangka, sejumlah pejabat di lingkungan kepolisian yang terkait dengan meninggalnya Brigadir J juga dimutasi.

"Perkembangannya sebenarnya cepat kasus yang seperti itu yang punya code of silent di sebuah lingkungan."

"Lalu sekarang sudah ada tersangka, kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedol deso," jelas dia.

Diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.

Polri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua yakni Brigadir RR yang disangka dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ini Peran Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo

Tim Khusus bentukan Kapolri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Keempat orang tersebut di antaranya Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun mengungkap peran keempat tersangka.

"Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan," kata Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) dalam kasus tersebut.

Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dia kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan mulai Minggu (7/8/2022) kemarin.

Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Timsus juga sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.

Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J, Terbukti Perintahkan Bharada E dan Lakukan Rekayasa

Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah seorang jenderal bintang dua, dua jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peran Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Baca juga: Lingkungan Ponpes di Tangerang Tercoreng, Santri Tewas Dianiaya Rekannya, Kamar Perlu Pasang CCTV?

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo : Tak Ditemukan Tembak Menembak tapi Penembakan

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo: Ferdy Sambo Pakai Senjata Brigadir J Tembak Dinding Berkali-kali

Baca juga: BREAKING NEWS - Irjen Pol Ferdy Sambo Tersangka Kasus Terbunuhnya Brigadir J

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved