Berita Nasional
Kapolri Tegaskan Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau B
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan jenderal polisi bintang dua itu menjadi tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Dalam keterangannya Kapolri mengungkapkan hasil temuan tim khusus yang dibentuknya beberapa waktu lalu. Dalam penyidikannya, kata Sigit, timsus tidak menemukan adanya terjadi peristiwa tembak menembak seperti yang selama ini dilaporkan.
Sigit menyatakan, fakta peristiwa yang ditemukan Timsus adalah murni penembakan terhadap Brigadir J yang kemudian menyebabkan Brigadir J tewas.
Penembakan terhadap Brigadir J itu dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak yang dilaporkan awal. Namun menemukan peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang dilakukan saudara RE (Bharada E) atas perintah FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (9/8).
Adapun pistol yang digunakan untuk menembak Brigadir J adalah senjata milik Brigadir RR. "Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah saudara FS dengan menggunakan senjata milik saudara Brigadir RR," kata Sigit.
Kemudian, lanjut Sigit, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak.
Terkait apakah Sambo juga turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J, Sigit menyebut pihaknya masih terus melakukan pendalaman. "Apakah FS ikut menembak ini sedang dilakukan pendalaman karena ada beberapa pendalaman-pendalaman terkait dengan saksi, kemudian bukti scientific yang sedang kita dalami," ucapnya.
Dalam kasus ini Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni RE, RR dan saudara KM. Kemudian setelah dilaksanakan gelar perkara, Timsus juga memutuskan FS ditetapkan sebagai tersangka. Artinya sudah ada empat orang tersangka. "Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," tegas Sigit.
Sambo dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. "Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam keterangan resmi Mabes Polri, Selasa (9/8). Selain hukuman pidana, Polri juga menetapkan penempatan khusus bagi Sambo. Ia juga telah dipindahkan dari jabatan sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
Selain Sambo, dalam kasus ini polisi juga telah menetapkan dua orang anak buahnya sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Selain itu, Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara itu Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Kini bertambah jadi 31 personel. Sebanyak 31 personel ini terdiri dari jenderal bintang dua, bintang satu, Kombes, AKBP, Kompol, bintara hingga tamtama sebanyak lima personel.
Selain itu, Mabes Polri memutuskan menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus yakni ke Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. Polri menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut.
Konferensi pers kemarin dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko. Kemudian Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri serta Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.