Berita Nasional
Kapolri Tegaskan Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau B
Editor:
m nur huda
KompasTV
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Bareskrim Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam. Staf Ahli Kapolri berinisial FA disebut-sebut terlibat dalam merekayasa dan membantu eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebagai informasi, Polri mulanya menyatakan Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Polri menyebut baku tembak terjadi usai Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri dari Ferdy Sambo.
Setelah itu, kasus menjadi pembicaraan terutama ketika keluarga Brigadir J menemukan kejanggalan. Pihak keluarga curiga kematian Brigadir bukan karena baku tembak karena ada luka sayatan dan jari tangan patah.
Setelahnya, Polri membentuk tim khusus dan mengusut kembali. Tak hanya itu, autopsi ulang pun kembali dilakukan. Sebanyak 25 personel diperiksa terkait tindakan tidak profesional. Lalu 15 personel dimutasi dari jabatannya.(tribun network/igm/abd/dod/tribun jateng cetak)