Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Tembak Polisi

Skenario Bharada E Bebas Jeratan Hukum, Pengacara Harus Jeli Pakai Pasal 51 KUHP

Meski sudah ditetapkan tersangka, Bharada E masih berpeluang bebas lolos dari jeratan hukum kasus pembunuhan Brigadir J. 

Editor: galih permadi
Kolase Tribun Jakarta
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka. Bharada Richard Eliezer bisa berpeluang bebas 

TRIBUNJATENG.COM - Meski sudah ditetapkan tersangka, Bharada E masih berpeluang bebas lolos dari jeratan hukum kasus pembunuhan Brigadir J

Pengacara Bharada E harus mempunyai skenario jeli saat di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan menggunakan pasal 51 KUHP. 

Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J lantaran diperintah atasan bukan kehendak sendiri. 

Hal ini disampaikan Hotman Paris yang berkecimpung selama 36 tahun sebagai pengacara mengungkap pasal KUHP yang dapat meringankan hukuman Bharada E.

Bharada E sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir.

Menurut pengakuan Bharada E seperti diungkap Muhammad Burhanuddin, pengacaranya, tidak ada insiden baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bharada E mengaku menembak Brigadir J atas perintah atasan.

Itu menjadi celah membuka peluang bagi Bharada mendapat keringanan hukumanhukuman bahkan bisa berpeluang bebas. 

"Bharada E segera konsultasi ke pengacaramu, pakai pembelaan dalam KUHP, yaitu dugaan menjalankan perintah atasan," ucap Hotman dalam postingan video di akun Instagram @hotmanparisofficial, seperti dikutip Tribunnews.com.

"Memang secara teori hukum pidana yang diakui sebagai alasan pemaaf adalah apabila menjalankan perintah yang sah.

Menembak atau membunuh orang bukan perintah yang sah, namun itu akan sangat berguna untuk mengurangi hukuman kamu."

"Dalil pembelaan bahwa dugaan menjalankan perintah dari atasan itu jadi pembelaan yang sangat meringankan bagi kamu, oke," lanjut Hotman.

Berdasarkan penelusuran, yang dimaksud Hotman Paris yakni Pasal 51 KUHP.

Pasal itu berbunyi: (1) Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.

Diberitakan sebelumnya, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Penetapan tersangka itu diumumkan Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian, dalam konferensi pers di Mabes Polri, berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul.

Bharada E dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 338 KUHP:

Ayat 1: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ayat 2: Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP, pidana sebagai pembantu kejahatan:

Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Bharada E Eksekusi Sambil Pejamkan Mata: Kalau Saya Tidak Tembak Brigadir J, Saya yang Ditembak

Baca juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Siapkan Upaya Hukum

Menembak dengan Mata Terpejam

Detik-detik penembakan Brigadir J diungkap oleh kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara.

Seperti diberitakan sebelumnya Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

I diduga menjadi pemberi perintah kepada  Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J yang sudah terkapar.

Deolipa Yumara mengungkapkan proses saat kliennya itu menembak Brigadir Yoshua atau Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E, kata Deolipa, hanya menerima perintah dari atasannya untuk 'mengeksekusi' Brigadir J.

Apalagi, Baharada E merupakan prajurit Brimob yang tunduk pada atasannya.

Pasalnya, menurut pengakuan kepada Deolipa, saat itu Bharada E merasa ketakutan saat menjalankan perintah atasannya itu.

Karena, jika tak melakukan perintah untuk menembak Brihadir J, justru dirinya yang akan 'dieksekusi' oleh atasannya itu.

Hal itu diungkapkan Deolipa saat wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022).

"Dia mengaku salah paling engga. (Bharada E) ini kan Polisi Brimob, dan menjalankan perintah atasan," kata Deolipa.

"Tapi 'saya juga takut' kata dia kan, tapi ketakutan juga kalau saya tidak menembak (Brigadir J), saya yang ditembak. Kan gitu. Sama yang nyuruh nembak," kata Deolipa.

Deolipa juga mendengar curahan hati Bharada E.

Dimana, saat menembak Brigadir J, Bharada E dengan perasaan takut dan memejamkan mata.

"Makanya dia sembari memejamkan mata, door..door..door. gitu aja," ungkap Deolipa menceritakan curhat Bharada E.

 Deolipa pun menyadari bahwa perintah atasan di institusi Polri memang kadang susah untuk dibantah bahkan kerap menyerempet dengan pelanggaran hukum.

"Karena dia itu prajurit Brimob yang terbiasa perintah komando, tentu atas arahan komando tadi dijalankan," sambungnya.

Ia juga mendapat cerita dari Bharada E bahwa peristiwa penembakan Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta.

Peristiwa penembakan itu, kata Deolipa menceritakan ulang perkataan Bharada E, terjadi begitu cepat dan hanya beberapa menit.

"Kalau secara curhatnya dianya (Bharada E) begitu, beberapa menit saja itu kejadiannya."

"Secara curhat ya bukan projustisinya, karena dia curhat juga sama saya. Begitulah kira-kira, singkat saja," jelasnya.

Ubah Kesaksian

Sebelumnya Bharada E juga mengubah kesaksian awal yang menyatakan adanya baku tembak antara dia dan Brigadir J.

Dalam kesaksian terbaru, ia mengaku turun ke lantai bawah setelah mendengar keributan.

Ketika masih berada di tangga Bharada E melihat Brigadir J sudah terkapar dan Irjen Ferdy Sambo memegang pistol di tangannya.(*)

Baca juga: Kejanggalan Detik-detik Jelang Brigadir J Ditembak, Para Ajudan Bercanda dengan Korban, Diskenario?

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dalih Perintah Atasan, Mungkinkah Bharada E Lepas dari Jeratan Pidana? Ini Kata Hotman Paris

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved