Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tanggapan Kenaikan Tarif, Atika : Masyarakat Diinjak Terus Sampai Kering Oleh Pemerintah 

Pengguna setia layanan ojek online di Kota Semarang mengerutkan dahi, menangapi wacana kenaikan tarif layanan transportasi online. 

Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
budi susanto
Sejumlah driver ojek online saat mengikuti vaksinasi di obyek wisata Klenteng Sampookong Kota Semarang, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengguna setia layanan ojek online di Kota Semarang mengerutkan dahi, menangapi wacana kenaikan tarif layanan transportasi online. 

Tak hanya pengguna layanan ojek online, sejumlah driver ojek online juga menujukan raut muka sama.

Hal tersebut lantaran wacana dari Kemenhub mengenai aturan baru soal tarif ojek online. 

Regulasi baru itu tertuang dalam Kepmenhub Nomor KP 564 Tahun 2022, yang dikeluarkan 4 Agustus lalu.

Keputusan tersebut berisi pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor, yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Regulasi itu juga menjadi pedoman sementara penetapan batas tarif atas dan bawah ojek online.

Dari edaran itu penetapan tarif baru akan dimulai pada 14 Agustus mendatang dan menyeluruh di berbagai daerah.

Dalam regulasi tersebut, wilayah Jawa termasuk Kota Semarang masuk dalam zona I.

Melalui edara itu besaran tarif jasa minimal ojek online di zona I dinyatakan naik.

Di mana sebelumnya antara Rp 7 ribu sampai dengan Rp 10 ribu menjadi Rp 9,2 ribu sampai Rp 11 ribu lebih.

Sementara, untuk biaya jasa batas bawah Rp 1.850 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per kilometer.

Kebijakan itu ditanggapi masyarakat secara beragam, namun mayoritas menolak dengan alasan kondisi ekonomi belum pulih.

"Pemerintah apa tidak memikirkan rakyatnya, semua dinaikkan termasuk tarif ojek online. Situasi juga masih seperti ini," kata Atika (35) warga Gajahmungkur Kota Semarang, Rabu (10/8/2022).

Secara gamblang Atika merasa keberatan dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Kemenhub tersebut.

"Saya hampir setiap hari pakai ojek online untuk beraktivitas. Menggunakan angkutan umum saya lakukan agar tidak macet. Kalau tarifnya naik lebih baik pakai kendaraan pribadi lagi," jelasnya.

Menurutnya, perekonomian masyarakat yang belum pulih harusnya jadi pertimbangan kenaikan tarif transportasi online.

"Kalau sudah pulih tidak apa-apa, la fakta di lapangan semua harga naik, belum pajak yang dibebankan. Sepertinua masyarakat terus diinjak sampai kering oleh pemerintah. Mohon pemerintah mempertimbangkan hal krusial tersebut," katanya berapi-api.

Sementara itu, beberapa dirver ojek online hanya bisa pasrah menanggapi kenaikan tarif ojek online.

Mereka berujar yang dirugikan dengan kenaikan tarif adalah pengguna layanan ojek online.

"Kalau kami hanya mengikuti saja, meskipun akan berdampak kurangnya pengguna ojek online nantinya," imbuh Santoso satu di antar driver ojek online sala Gunungpati.

Ditambahkannya, setidaknya pemerintah tak menaikan tarif layanan transportasi online terlebih dahulu.

"Kalau sekarang dinaikkan di tengah melambungnya harga kebutuhan pokok, rasanya kurang tepat," tambahnya. (*)

Baca juga: Polda Jateng Janji Berantas Miras : Tak Ada Perilaku Pidana Dimulai dari Tenggak Dawet Ayu

Baca juga: Membangun Nilai dan Semangat Sumpah Pemuda melalui Model Snowball Throwing

Baca juga: 8 Kamera Akan Dipasang di Karanganyar, Termasuk di Kawasan Wisata

Baca juga: Tak Terima Ditegur karena Bleyer Motor, Pemuda Sok Jagoan Triyagan Langsung Pukul Warga

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved