Berita Internasional
Tertangkap Racuni Merpati di Malaysia, 2 WNI Terancam Penjara 2 Tahun
Dua warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman penjara di Malaysia karena meracuni sekawanan merpati.
TRIBUNJATENG.COM, SELANGOR – Dua warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman penjara di Malaysia.
Keduanya, bersama 2 warga Malaysia, didakwa di sidang Pengadilan Shah Alam, negara bagian Selangor, Malaysia pada Selasa (9/8/2022), dengan dakwaan meracuni sekawanan merpati pada bulan lalu.
Kedua WNI itu adalah Fathur Rosi Arsijo (22) dan Abdul Rahman Sauji (32).
Baca juga: 8 Orang Tewas dan 7 Hilang Akibat Banjir di Seoul Korea Selatan
Sehari-hari mereka bekerja sebagai petugas kebersihan.
Dilansir dari Bernama, Fathur Rosi dan Abdul Rahman mengaku bersalah di hadapan Hakim Rasyihah Ghazali.

Sementara dua wanita lokal Malaysia yang bekerja sebagai asisten administrasi, yakni Noor Hazirah Masuan (32) dan Nurul Najwa Shafikah Zukri (22), mengaku tidak bersalah setelah dakwaan dibacakan kepada mereka.
Mereka bersama-sama didakwa memberikan zat beracun kepada sekawanan merpati terbang tanpa izin yang sah atau alasan yang wajar di depan sebuah pabrik di Batu Tiga, Shah Alam pada 21 Juli 2022 pukul 15.53 waktu setempat.
Fathur Rosi dan Abdul Rahman oleh pengadilan dinilai telah melanggar Undang-undang (UU) Kesejahteraan Hewan Malaysia tahun 2015.
Berdasarkan Bagian 31 (1) UU tersebut, mereka yang telah kekerasan dan menyakiti hewan tanpa alasan dapat dikenai hukuman berupa membayar denda antara 20.000-100.000 ringgit Malaysia, penjara maksimum dua tahun, atau keduanya.
Pengadilan Kota Alam Syah menetapkan 12 September untuk membaca fakta-fakta kasus dan menjatuhkan hukuman terhadap Fathur Rosi dan Abdul Rahman serta untuk menyebutkan dan menyerahkan dokumen untuk kedua wanita tersebut.
Hakim Rasyihah Ghazali juga mengizinkan kedua perempuan dalam kasus ini dengan jaminan 5.000 ringgit Malaysia dengan satu penjamin selain harus menyerahkan paspor mereka ke pengadilan.
Sementara WNI Fathur Rosi dan Abdul Rahman tidak diberikan jaminan karena mereka ditahan di bawah Undang-Undang Keimigrasian.
Jaksa Penuntut Hewan Mohd Sharif Sabran mengadili kasus tersebut dan pengacara Nur Iwani Izzaty mewakili Noor Hazirah dan Nurul Najwa Shafikah, sementara dua orang Indonesia tidak terwakili. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 WNI Ditangkap karena Racuni Merpati di Malaysia, Terancam Penjara 2 Tahun"
Baca juga: Ibu Kota Haiti Jadi Medan Perang Antargeng, Inspektur Polisi Dibunuh di Gereja
Sebut Homoseksual Bukan Kejahatan, Paus Fransiskus: Semua Adalah Anak Tuhan |
![]() |
---|
Keji! Pasangan LGBT Rudapaksa Dua Anak Laki-Laki yang Diadopsi, Direkam dan Ditawarkan |
![]() |
---|
Pembakaran Alquran di Swedia, Erdogan: Jangan Harap Kami Dukung Jadi Anggota NATO |
![]() |
---|
'Merasa Dibuang', Begitu Curhatan Karyawan Google Setelah Bekerja Puluhan Tahun |
![]() |
---|
2 Murid Tewas dalam Penembakan di Sekolah Amerika, 3 Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|