Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Perselingkuhan, Judi, Sabu, Diduga Motif Pembunuhan Brigadir J Menurut Pengacara Keluarga

Dugaan motif pembunuhan Brigadir J diungkap kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak.

Editor: m nur huda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Brigadir J yang membocorkan perselingkuhan Irjen Ferdy Sambo dengan perempuan lain, ke Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, hingga tata kelola judi dan sabu. 

“Pertama katanya pelecehan. Pelecehan itu apa sih? Apakah membuka baju atau apa? Itu kan untuk orang dewasa. Yang kedua, katanya perselingkuhan empat segi. Siapa yang bercinta dengan siapa,” kata Mahfud dalam program Satu Meja yang dipandu Budiman Tanuredjo di Kompas TV, Rabu (10/8/2022) malam..

“Lalu yang terakhir muncul karena perkosaan, usaha perkosaan lalu ditembak. Itu kan sensitif,” sambung Mahfud.

Mahfud mengatakan bahwa motif kasus ini biarkan dikontruksikan oleh Polri. Karena itu, ia tak mau menyampaikan motif kasus ini kepada publik.

"Jadi yang buka jangan saya, biar polisi saja karena itu uraiannya panjang, nanti polisi yang membuka ke publik lalu dibuka di pengadilan oleh jaksa. Kalau tanya ke saya nanti salah,” terang Mahfud.

Meski demikian, Mahfud mengaku telah mendapatkan bocoran motif kasus ini dari berbagai sumber yang selama ini tak pernah muncul ke publik. Hanya saja, ia tetap tak bisa ia menyampaikannya.

“Banyak (bocoran motif), banyak, saya dapat bocoran tapi kan tidak boleh saya katakan yang begitu-begitu biar dikontruksi dulu,” ujar Mahfud.

“Dapat hal-hal yang mungkin tidak pernah muncul di publik, dari Komnas HAM, dari LPSK, dari orang perorangan, dari para senior Polri, senior tentara dan sebagainya,” imbuh dia.

Sebelumnya, Mahfud menyebut bahwa motif kasus pembunuhan Brigadir J sensitif.

“Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," ungkap Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022) malam.

Mahfud mengakui bahwa pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J sulit dan membutuhkan waktu karena adanya kelompok-kelompok di internal Polri.

Menurut dia, pengungkapan kasus yang dilakukan oleh tim khusus Polri tak ubahnya menangani orang hamil yang sulit melahirkan sehingga butuh tindakan operasi yang membutuhkan waktu dan kehati-hatian lebih.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, empat tersangka termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana.

Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).

Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved