Berita Regional
Nasihat Tak Digubris, Orangtua Laporkan Anak yang Sedang Pesta Narkoba ke Polisi
Semua nasehat untuk tidak menggunakan narkoba tak digubris sang anak berinisial AP yang kini telah mendekam di sel tahanan Polres Bengkulu.
TRIBUNJATENG.COM, KOTA BENGKULU - Orangtua melaporkan anaknya ke polisi di Kota Bengkulu.
Laporan tersebut menjadi jalan terakhir yang diambil kedua orangtua warga Kelurahan Anggut Atas Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Pasalnya, semua nasihat untuk tidak menggunakan narkoba tak digubris sang anak berinisial AP yang kini telah mendekam di sel tahanan Polres Bengkulu.
Baca juga: Wanita Ini Dibunuh Mantan Suami Setelah Unggah soal Perceraiannya di Media Sosial
Bukannya menurut dan berhenti, AP justru melawan dan bertengkar dengan orang tuanya.
Ap tidak mau mendengarkan nasehat orang tua dan tetap melakukan pesta narkoba bersama rekannya.
Karena geram, mereka kemudian melaporkan sang anak ke Polres Bengkulu.
Hal ini diungkapkan Kasatresnarkoba Polres Bengkulu, Iptu Edi H Purba kepada TribunBengkulu.com, Kamis (11/8/2022).
"Bapak dari tersangka AP (23) sempat menegur anaknya dan terjadi ribut mulut diantara keduanya," ujar Edi.
Setelah ribut mulut tersebut ayah dan ibu AP pun meninggalkan rumah dan melaporkan anaknya ke Polres Bengkulu, agar melakukan penangkapan terhadap anaknya itu.
AP (23) dan YP (24) warga Kota Bengkulu diamankan pihak kepolisian saat sedang asyik pesta narkoba di rumah pelaku AP.
Penangkapan ini bermula, saat orang tua AP merasa kesal dan bosan terus menerus menasehati anaknya yang kerap menggunakan narkotika jenis sabu.
Tidak hanya itu, setiap kali dirinya menasehati anaknya, dirinya pun mendapatkan perlawanan sehingga langkah terakhir dirinya melaporkan anak kandungnya tersebut ke Polres Bengkulu.
Mendapati laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Bengkulu, langsung melakukan penggerebekan dikediaman AP yang berada di Kelurahan Anggut Atas Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
"Kita berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan kita juga mengamankan dua paket sabu di lokasi kejadian," ujar Kasatresnarkoba Polres Bengkulu, Iptu Edi H Purba kepada TribunBengkulu.com, Kamis (11/8/2022).
Saat dilakukan penggerebekan, di dalam kediaman pelaku, ditemukan 4 orang dan dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.