Berita Regional
Pengakuan Korban Video Syur Kepala Dusun di Jambi: Lemas Setelah Diberi Air Putih
Perempuan berinisial M (22) menjadi korban kasus pornografi yang dilakukan oleh kepala dusun Kayuaro Barat, ES (56).
Editor:
M Syofri Kurniawan
Laporan kasus itu bernomor: LP/B135/VII/2022/SPKT/PPolresKerinci/PoldaJambi, tanggal 25 Juli 2022.
Pelaku ditangkap dan ditahan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Video Mesum Kepala Dusun di Jambi Dijebak Minum Air Putih hingga Lemas"
Baca juga: Kakek ES Sebar Video Syur 23 Menit Dirinya Hubungan dengan Gadis Muda Justru Berujung Penjara
Rekomendasi untuk Anda