KPK OTT Bupati Pemalang
Sempat Terjadi Aksi Kejar-kejaran saat KPK OTT Bupati Pemalang Mukti Agung, Saksi: Dipepet Terus
Dari informasi yang didapatnya, orang yang dipindahkan itu mengenakan baju bertuliskan 'Pemalang' di bagian dada
"Tim lidik KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya, pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detil," katanya.
Data di situs elhkpn.kpk.go.id Mukti Agung Wibowo memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1.238.068.102.
Dia memiliki satu bidang tanah di Kota Brebes, Jawa Tengah dengan nilai Rp 350.000.000.
Mukti Agung Wibobo juga hanya tercatat memiliki satu unit mobil Toyota Innova tahun 2016, senilai Rp 250.000.000.
Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 226.180.000 serta kas dan setara kas sejumlah Rp411.888.102.
Meski demikian, Mukti Agung Wibowo tidak tercatat memiliki utang. Sehingga total harta kekayaannnya senilai Rp1.238.068.102.
Tukang Sapu Ikut Terciduk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan total 34 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
Selain Mukti Agung Wibowo, sejumlah pihak yang diamankan berasal dari unsur kepala dinas, sekretaris daerah, kepala bidang, dan beberapa pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Bahkan ada tukang sapu ikut diciduk oleh penyidik KPK. Tukang sapu itu juga merupakan tenaga honorer di Pemkab Pemalang.
Dia turut diamankan lantaran diduga turut membawa barang saat operasi terjadi.
"Sejauh ini jumlah yang diamankan ada sekitar 34 orang yang terdiri dari bupati, kepala dinas sekda, kabid dan pejabat lain di lingkungan Pemkab Pemalang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/8/2022).
Dalam OTT yang digelar di Jakarta dan Pemalang itu, Ali mengklaim pihaknya turut mengamankan sejumlah uang tunai pecahan rupiah dan alat bukti lainnya.
"Jumlahnya (uang tunai) masih terus diklarifikasi kepada pihak-pihak yang ditangkap," kata Ali.
Ali menyebut, tangkap tangan dilakukan terkait dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Hingga saat ini, para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
"Perkembangannya segera kami sampaikan," kata Ali.(Tribun Network/ham/wly)