Penyaluran BLT Buruh Rokok
Sutrisno Bersyukur Buruh Rokok Dapat Menikmati BLT DBHCHT
Pemilik Pabrik Rokok (PR) Rajan Nabadi, Sutrisno mengucapkan terima kasih atas penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh rokok.
Penulis: raka f pujangga | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemilik Pabrik Rokok (PR) Rajan Nabadi, Sutrisno mengucapkan terima kasih atas penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh rokok.
Penyaluran BLT sebesar Rp 600 ribu per orang tersebut diberikan untuk bulan Juni dan Juli 2022.
Sedikitnya 185 orang buruh rokok PR Rajan Nabadi menerima bantuan tersebut.
"Bagus sekali buruh rokok juga bisa menikmatinya, tidak hanya petani tembakaunya saja tapi pelintingnya juga bisa merasakan," kata dia.
Sutrisno mengharapkan, penyaluran BLT tersebut dapat dilaksanakan terus menerus untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok mereka.
"Harapannya bantuan ini bisa berguna dan tidak berhenti sampai di sini saja untuk kesejahteraan buruh rokok," ucapnya.
Kendati demikian, dia menginginkan agar buruh rokok yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di luar Kabupaten Kudus juga bisa mendapatkan BLT.
Pasalnya dari 195 buruh rokoknya yang diusulkan mendapatkan BLT tersebut, 10 orang di antaranya tidak mendapatkan bantuan karena merupakan penduduk dari Kabupaten Demak dan Pati.
"Kami inginnya buruh rokok dari luar Kabupaten Kudus juga bisa mendapatkan bantuan tersebut," jelasnya.
Sebenarnya, buruh rokok yang berasal dari luar Kabupaten Kudus bisa diakomodir melalui BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Provinsi Jateng.
Namun sejak tahun 2021 lalu, sedikitnya 10 buruh rokok yang berasal dari luar Kudus itu juga belum mendapat BLT.
"Ada 10 nama buruh rokok kami dari luar Kudus yang belum menerima BLT. Harapannya ke depannya juga bisa diakomodir biar tidak ada kecemburuan," ujar dia.
Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) RTMM-SPSI Kabupaten Kudus, Subaan Abdul Rohman berprinsip seluruh buruh rokok harus bisa menikmati BLT yang telah dialokasikan dari DBHCHT.
Dia memastikan, data buruh rokok yang diusulkan tersebut memenuhi persyaratan utamanya memiliki KTP Kabupaten Kudus.
"Yang kami usulkan ini hanya buruh rokok yang ber-KTP Kudus," ucapnya.