Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Hari Ini Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Siap Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung

Surya Darmadi menyatakan siap mengikuti proses hukum yang menjeratnya dengan datang Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Senin (15/8/2022).

Tribunnews.com/Chaerul Umam
Junimart Girsang, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma yang merugikan negara Rp 78 triliun, Surya Darmadi. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Surya Darmadi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma yang merugikan negara Rp 78 triliun.

Surya Darmadi siap pulang ke Indonesia.

Surya Darmadi menyatakan siap mengikuti proses hukum yang menjeratnya dengan datang Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Kasus Korupsi Surya Darmadi Terbesar di Indonesia, Diduga Rugikan Negara Rp78 Triliun


Sosok pemilik PT Duta Palma ini diketahui menjadi sorotan atas dugaan korupsi di Kabupaten Indragiri Hulu.


Kejagung juga menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) sebagai tersangka di kasus ini.

Surya Darmadi menyatakan siap mengikuti proses hukum
Surya Darmadi menyatakan siap mengikuti proses hukum yang menjeratnya dengan datang Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Senin (15/8/2022).

Kepastian Surya Darmadi kembali ke Indonesia diungkap kuasa hukumnya, Juniver Girsang.

Juniver Girsang memastikan kliennya bakal kooperatif mengikuti proses hukum yang ada.

Setibanya di Indonesia, kata dia, Surya Darmadi akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.

"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver kepada wartawan di Jakarta pada Sabtu (13/8/2022).

 
Juniver menjelaskan alasan kliennya tak menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

Dia bilang, Surya Darmadi yang sudah lansia dan kini sedang menjalani perobatan di luar negeri.

Karena proses hukum ini, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat proses pengobatannya.

Sebab, dia menghormati proses hukum yang berlaku.


Bahkan, Juniver menunjukkan bahwa kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk kesiapannya diperiksa.

"Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," tegas Juniver.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved