Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kopda Muslimin

Kodam IV Diponegoro Masih Simpan Satu Surat Wasiat Kopda Muslimin, Ini Alasannya

Satu surat wasiat Kopda Muslimin ternyata masih disimpan oleh Kodam IV Diponegoro.

((KOMPAS.com/Tangkap layar YouTube Kompas TV))
Kopda Muslimin ditemukan tewas, diduga sebagai dalang di balik penembakan istrinya. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satu surat wasiat Kopda Muslimin ternyata masih disimpan oleh Kodam IV Diponegoro.

Diketahui Kopda Muslimin otak percobaan pembunuhan kepada istrinya meninggalkan 3 surat wasiat sebelum mati keracunan.

Kapendam IV Diponegoro, Letkol inf Bambang Hermanto membenarkan adanya surat wasiat dari Kopda Muslimin yang ditemukan oleh penyidik.

Dirinya menyebut ada tiga surat wasiat, dua wasiat di antaranya telah diberikan ke anaknya, dan satu surat wasiat untuk istrinya.

Baca juga: Alasan Kapendam Belum Serahkan Surat Wasiat Kopda Muslimin ke Rina Istrinya: 2 Surat Sudah ke Anak

Baca juga: Kondisi Rina Wulandari Istri Kopda Muslimin Telah Bisa Diajak Komunikasi

Baca juga: Isi 3 Surat Wasiat Kopda Muslimin Ditemukan, 1 Surat Ditujukan untuk Istri, Ini Kata Letkol Bambang

Baca juga: Kondisi Terkini Rina, Istri Kopda Muslimin yang Ditembak Pembunuh Bayaran Suruhan Suami di Semarang

"Surat wasiat yang istrinya belum diberikan. Karena kondisinya masih sakit," imbuh dia.

 Ia menuturkan status kepegawaian Kopda Muslimin tidak mendapatkan hak pensiunan sebagai tentara.

Sebab secara Undang-undang Kopda Muslimin telah melakukan tindak pidana.

"Menurut aturan meninggal dunia dengan cara bunuh diri merupakan tindak pidana.

Sama seperti saat pemakaman tidak dilakukan secara militer karena dia melakukan pelanggaran Pidana," jelasnya.

Sementara Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menuturkan terkait proses hukum 5 pelaku eksekutor masih terkendala pemeriksaan terhadap istri Kopda Muslimin.

Sebab saat kondisi Rina masih belum stabil.

"Hingga saat ini diizinkan untuk diambil keterangan.

Kami juga belum rekonstruksi lagi.

Masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Baru setelah itu bisa dilimpahkan," jelasnya.

Ia menuturkan hingga saat ini telah ada 10 hingga 15 saksi yang diperiksa termasuk para tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved