Kopda Muslimin
Kodam IV Diponegoro Masih Simpan Satu Surat Wasiat Kopda Muslimin, Ini Alasannya
Satu surat wasiat Kopda Muslimin ternyata masih disimpan oleh Kodam IV Diponegoro.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
Kopda Muslimin Tak Bisa Dimakamkan Secara Militer
Diberitakan tribunjateng.com, Kopda Muslimin tidak mendapatkan hak pemakaman secara militer.
Kapendam IV Diponegoro, Letkol Bambang Hermanto, menyampaikan Kopda Muslimin dicabut haknya untuk dilakukan pemakaman secara militer.
Sebab, Kopda Muslimin telah melakukan pelanggaran karena diduga sebagai dalang kasus penembakan terhadap istrinya.
"Kalau pemakaman militer harus tidak ada pelanggaran."
"Tapi dia (kopda Muslimin) melakukan pelanggaran apa? Nah itulah hak dia dicabut," ujarnya di RS Bhayangkara Semarang.
Kronologi Tewasnya Kopda Muslimin
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan Kopda Muslimin pulang ke rumah orang tuanya pada Kamis (28/7/2022) sekira pukul 05.30 WIB.
Kopda Muslimin sempat minta maaf kepada orang tuanya.
Bahkan, orang tuanya memberi nasihat kepada Kopda Muslimin untuk menyerahkan diri.
Luthfi menuturkan, antara Kopda Muslimin dan orang tuanya terjadi komunikasi.
Setelah itu, Kopda Muslimin didapati muntah sesaat setelah komunikasi.
Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD Tema 5 Halaman 20 21 22 23 24 Subtema 1 Pembelajaran 3 Keadaan Cuaca
Baca juga: Puisi pada Suatu Magrib Sapardi Djoko Damono
Baca juga: Hendi Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Semarang Tembus 6 % di 2022
"Timbul komunikasi antara Kopda M dan bapaknya untuk minta maaf."
"Tetapi pukul 5.30 muntah, didapati pukul 07.00 meninggal," ujarnya, Kamis, dilansir tribunJateng.com.
Diketahui, penembakan tersebut direncanakan oleh Kopda Muslimin yang memang berniat membunuh istrinya.
Sehingga, Kopda Muslimin menyewa empat orang untuk melakukan eksekusi dengan terlebih dulu mengikuti Rini saat menjemput anak pulang sekolah.
Selain menangkap lima tersangka, polisi mengamankan barang bukti pistol dan dua kendaraan yang digunakan pelaku saat mengeksekusi korban.(*)