Berita Slawi
Layanan Panggilan Darurat 112 Bagi Warga KabupatenTegal Resmi Dilaunching, Bebas Pulsa
Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 bagi warga Kabupaten Tegal, resmi dilaunching secara simbolis oleh Wakil Bupati Tegal, Sabilillah
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 bagi warga Kabupaten Tegal, resmi dilaunching secara simbolis oleh Wakil Bupati Tegal, Sabilillah Ardie, setelah upacara peringatan HUT ke-77 Kemerderkaan Republik Indonesia, di Lapangan Pemkab Tegal, Rabu (17/8/2022).
Dilaunchingnya layanan panggilan darurat 112 pada peringatan HUT ke-77 RI menjadi kado tersendiri bagi masyarakat Kabupaten Tegal, karena layanan NTPD 112 memudahkan masyarakat dalam melakukan pelaporan kondisi darurat hanya dengan mengingat satu nomor panggilan yaitu 112.
Sub Koordinator Perencanaan dan Pengembangan Infrastruktur Keperluan Khusus Pitalebar, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo RI, Agung Setio Utomo, menjelaskan dasar pelaksanaan NTPD 112 adalah peraturan Kementrian Kominfo RI nomor 10 tahun 2016, tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat.
Selain itu, juga sesuai peraturan Kementerian Kominfo RI nomor 14 tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Pembangunan Telekomunikasi Nasional.
Keputusan Dirjen PPI Nomor 112 tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penyediaan Layanan Panggilan Darurat 112.
Sekaligus Peraturan Bupati Tegal nomor 39 tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 di Kabupaten Tegal.
Bahkan untuk menyelenggarakan layanan call center 112 di Kabupaten Tegal, pihaknya bekerjasama dengan PT Sandi Digital Informasi sebagai penyedia jasa layanan.
"Jika di Amerika ada panggilan darurat 911, nah saat ini kami sedang menuju kesana lewat panggilan darurat 112 ini. Kami sudah berkoordinasi dengan Pemkab Tegal untuk mempersiapkan layanan ini, dan kami juga sudah berkoordinasi dengan semua operator telekomunikasi bahwa nomor 112 aksesnya sudah dibuka dan mulai bisa digunakan," jelas Agung, pada Tribunjateng.com, Rabu (17/8/2022).
Bahkan, untuk penyediaan layanan panggilan darurat ini Kabupaten Tegal masuk dalam 100 kabupaten/kota di Indonesia yang menyelenggarakan. Kabupaten Tegal juga masuk dalam 100 kabupaten/kota smart city.
Kedepannya, Kominfo RI bahkan berencana akan menggunakan satu nomor panggilan darurat yaitu 112 ini.
"Perlu saya sampaikan, layanan panggilan 112 bebas pulsa, meskipun tidak ada kuota tetap bisa diakses atau digunakan, termasuk ketika handphone dalam kondisi terkunci juga masih bisa terhubung. Dan perlu diingat layanan ini hanya untuk warga Kabupaten Tegal saja," tegasnya.
Masih di lokasi yang sama, Wakil Bupati Tegal, Sabilillah Ardie, mengungkapkan layanan NTPD 112 ini berstandar internasional, mudah diingat, bebas biaya panggilan atau gratis dari seluruh operator telekomunikasi.
Tujuannya memudahkan masyarakat melakukan pelaporan kondisi darurat dengan hanya menghafal satu nomor panggilan darurat, mempercepat penanganan oleh Tim Penanganan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta pengurangan risiko bencana.
Ditambahkan oleh Ardie, program ini adalah milik Kabupaten Tegal yang perlu dukungan semua pihak agar menjadi layanan masyarakat yang terbaik, dan menuju Kabupaten Tegal smart city.
"Saya imbau, mengingat layanan panggilan darurat 112 ini mulai dari tenaga, operasionalnya, dan lain-lain dibayar pemerintah lewat pajak dari masyarakat, maka harus dimanfaatkan sebaik mungkin, dan secara bijak. Secara bijak yang saya maksud, yaitu jangan menelepon tapi tidak terjadi apa-apa alias hanya iseng," pesan Ardie.