Berita Semarang
Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Yang Disamarkan Pupuk
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kabupaten Kudus menggagalkan peredaran rokok ilegal.
Penulis: raka f pujangga | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kabupaten Kudus menggagalkan peredaran rokok ilegal terhadap sebuah truk yang membawa rokok ilegal dengan modus dicampur barang lain berupa pupuk.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini menyampaikan, penindakan itu dilaksanakan bertepatan malam kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus di Jalan Lingkar Timur Jati Kudus, pada Rabu (17/8/2022) dini hari.
Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya truk yang diduga digunakan untuk mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tanpa pita cukai.
Atas informasi tersebut, Tim Bea Cukai Kudus melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Kudus-Pati.
"Sekitar pukul 00.15 tim berhasil menemukan truk dengan ciri-ciri sebagaimana diinformasikan, sedang melaju di Jalan Lingkar Timur Kudus," kata dia, Jumat (19/8/2022).
Tim segera menghentikan truk, dan melakukan pemeriksaan dan penindakan di depan Terminal Jati, Kabupaten Kudus.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 37 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai, merek New Me Bold Original Milde dan Flash Bold.
"Pada penindakan kali ini, tim berhasil mendapatkan sebanyak 296.000 batang rokok," ujar dia.
Dari hasil tersebut, total nilai perkiraan barang sebesar Rp 337,4 juta dan potensi penerimaan negara sebesar Rp 228,7 juta.
Seluruh rokok ilegal, truk, sopir berinisial AS, dan kernet (RDS) dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Bea Cukai Kudus terus menghimbau masyarakat untuk menghindari rokok ilegal," kata dia.
Menurutnya, rokok ilegal melanggar ketentuan di bidang cukai sehingga perlu diberantas.
"Stop memproduksi, menjual, memasarkan dan membeli rokok ilegal," jelas dia. (raf)