Berita Regional
Aksi Cabul Pria Ini Ketahuan Warga saat Seret Seorang Gadis 14 Tahun ke Kandang Babi
Kasus percobaan rudapaksa terjadi di Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Jopi lalu menghampiri dan mengantar korban ke rumahnya.
"Atas kejadian itu, korban dan orangtuanya datang ke Mapolsek Pantai Baru guna melaporkan kejadian tersebut agar diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Anam.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Rote Ndao hingga 20 hari ke depan.
Pelaku pun dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dan atau Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Coba Perkosa Seorang Remaja, Pria di Rote Ndao Terancam 5 Tahun Penjara"
Baca juga: Keji, Anak kandungnya Lapor Berulang Kali Diperkosa Paman, Si ayah Tak Percaya Malah Ikut Rudapaksa