Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Ini 2 Hoaks Soal Pembunuhan Purnawirawan TNI yang Buat Ratusan Mantan Tentara Geruduk Kantor Polisi

Dua hoaks yang beredar tentang pembunuhan purnawirawan TNI membuat markas Polsek Lembang, Jawa Barat digeruduk

Editor: rival al manaf
(KOMPAS.COM/Bagus Puji Panuntun)
Ratusan Purnawirawan TNI geruduk Mapolsek Lembang, Minggu (21/8/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Dua hoaks yang beredar tentang pembunuhan purnawirawan TNI membuat markas Polsek Lembang, Jawa Barat digeruduk ratusan Purnawirawan TNI pada Minggu (21/8/2022).

Dua hoaks itu membelokan fakta sehingga para purnawirawan TNI menuntut polisi transparan dalam menangani kasus itu.

Para mantan tentara yang menggeruduk markas polisi itu  tergabung dalam Forum Solidaritas Purnawirawan TNI.

Mereka mendatangi Mapolsek Lembang dilatarbelakangi atas informasi simpang siur terkait penanganan kasus pembunuhan sadis terhadap Purnawirawan TNI Letkol Inf Muhammad Mubin (63) di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Baca juga: Analisa Kunci Manchester United Era Erik Ten Hag Redam Liverpool: Cadangkan Ronaldo Mainkan Rashford

Baca juga: Promo Superindo JSM Terbaru Hari Ini Selasa 23 Agustus 2022 Lengkeng Bangkok Setengah Harga

Baca juga: Promo JSM Alfamart Terbaru Hari Ini Selasa 23 Agustus 2022 Serba Gratis Tiap Pembelian Produk

Baca juga: Latih Anak Muda, Hipmi Buka Peluang Usaha MUA di Desa Gondosari Kudus

Sebelumnya, beredar informasi bahwa penanganan kasus pembunuhan Mubin disebut-sebut penuh rekayasa polisi.

Informasi simpang siur itu bahkan sampai menyudutkan polisi dengan tuduhan ada oknum yang menerima uang.

Perwakilan Forum Solidaritas Purnawirawan TNI, Kolonel (Pur) Sugeng Waras menjelaskan, mereka menuntut agar polisi transparan dalam menangani kasus pembunuhan Mubin.

"Ini semacam kepedulian dan solidaritas purnawirawan."

"Dengan kejadian ini, menambah rasa kepeduliaan dan kepekaan kita," ungkap Sugeng, Minggu.

Poin yang mereka tuntut, pertama, transparansi penanganan kasus pembunuhan Mubin.

Kedua, mereka menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Tentu, intinya kita mengawal kasus ini sampai selesai. Kapolres bekerja dengan yang lainnya menyelesaikan kasus ini, berkolaborasi dengan kami para purnawirawan," ucap Sugeng.

Menanggapi hal itu, Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan bersumpah di hadapan para Purnawirawan TNI yang menuntut transparansi.

"Kami sampaikan kepada jenderal dan para senior, saya Kapolres Cimahi, Bismillahirrahmanirrahim, demi Allah demi Rasulullah, dari Polsek Lembang dan Polres Cimahi maupun dari kesatuan kepolisian lainnya, (kami) tidak pernah main-main dalam menangani kasus ini, karena ini (urusan) nyawa," kata Imron.

Imron menyadari dua isu yang menyudutkan polisi.

Pertama, ada oknum yang menerima uang dan kedua, informasi terkait penanganan polisi yang tak sesuai fakta.

"Kalau kita main-main, nauzubillah, itu pasti akan menimpa kembali hukum karma."

"Jadi kami tegaskan, kami tidak pernah ingin mendamaikan, kami tidak pernah ingin, mohon maaf, menyelesaikan, dan kami tidak ada niatan membelokkan kasus ini," tegas Imron.

Sebelumnya diberitakan, seorang sopir mebel ditemukan tewas ditusuk di Lembang, Bandung Barat, Selasa (16/8/2022).

Belakangan diketahui bahwa sopir mebel tersebut merupakan seorang Purnawirawan TNI berpangkat Letkol Inf bernama Muhammad Mubin (63).

Kasus pembunuhan di Lembang ini diawali oleh persoalan parkir di depan sebuah ruko milik orangtua pelaku atas nama Henry Hernando (30) di Lembang, Bandung Barat.

Pelaku kesal terhadap korban yang parkir sembarangan.

Baca juga: Fokus: Belajar ke Joko Tingkir

Baca juga: Opini Y Bangun Widadi: Peran Strategis Pramuka dalam Kurikulum Merdeka

Baca juga: Bupati Fadia Arafiq : Festival Budaya Sebagai Ajang untuk Menampilkan Keunggulan Desa

Baca juga: Serahkan Bantuan untuk Pelaku UMKM, Hartopo: Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Ekonomi Rakyat

Pelaku kemudian mendatangi korban dengan menenteng pisau dapur.

Purnawirawan itu kemudian ditikam berkali-kali secara brutal di bagian leher, dada dan paha  hingga tewas.

Tak lama setelah olah TKP, polisi langsung meringkus pelaku di kediamannya.

Pelaku telah dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 351 jo 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat sembilan tahun dan maksimal hukuman mati. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuhan di Lembang, Ratusan Purnawirawan TNI Geruduk Markas Polisi, Kapolres sampai Bersumpah"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved