Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

DPRD Kab. Pekalongan Setujui Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wabup 2024

DPRD Kab. Pekalongan setujui Raperda tentang pembentukan dana cadangan pilbup 2024.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Indra Dwi Purnomo
Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Golkar saat menyerahkan dokumen kata akhir Raperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan wakil bupati tahun 2024 kepada Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun. 

Syihabuddin mengungkapkan, lahirnya Raperda tersebut pada dasarnya bertujuan untuk mengurangi beban APBD tahun 2024.

Karena, mengingat dana yang harus dianggarkan dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati cukup besar. Sehingga, tidak terpenuhi hanya dalam satu tahun anggaran.

"Oleh karenanya dipandang perlu untuk membentuk dana cadangan yang tertuang dalam Raperda," ungkapnya.

Lalu, anggota DPRD fraksi PAN Ahmad Muzaki menyampaikan bahwa fraksi PAN terhadap Raperda tersebut menyetujui untuk dijadikan sebagai Perda Kabupaten Pekalongan.

Muzaki mengatakan, dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2024 diperlukan biaya yang cukup besar dan tidak bisa dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

"Kami berharap untuk pembentukan dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati sangat diperlukan,demi suksesnya pilkada di Kabupaten Pekalongan pada tahun 2024 mendatang," katanya.

Terakhir disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Golkar Rokhyasin bahwa fraksi Golkar menyetujui terhadap penetapan Raperda tersebut menjadi Perda Kabupaten Pekalongan.

"Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan kekuatan dalam upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik agar terwujud masyarakat Kabupaten Pekalongan yang sejahtera, adil, dan merata, serta berbudaya gotong-royong," katanya.

Terkait dengan adanya Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dan arah kebijakan dalam menyediakan dana guna membiayai penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.

Selain itu, diharapkan agar dana cadangan yang disiapkan oleh pemerintah daerah dalam menunjang kegiatan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati tidak membebani anggaran di tahun berjalan.

"Dana cadangan diharapkan dikelola dengan baik, sehingga selama masa penumpukan sampai saat dinilai cukup dapat untuk digunakan lebih produktif," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Pekalongan Riswadi mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung memerlukan biaya yang harus disediakan oleh pemerintah daerah.

Guna memastikan dianggarkannya anggaran Pilkada Kabupaten Pekalongan tahun 2024, sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah pasal 76 ayat 5 peraturan daerah Kabupaten Pekalongan nomor 2 tahun 2021 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan daerah.

"Oleh karena itu, dengan persetujuan bersama Raperda ini diharapkan dapat mengurangi beban kebutuhan biaya Pilkada tahun 2024," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved