Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purworejo

Proyek Jalan Tol Cilacap-Yogyakarta Lintasi 56 Desa di Purworejo

Di Kabupaten Purworejo, sebanyak 56 desa akan terdampak pembangunan jalan tol Cilacap-Yogyakarta.

IST
Ilustrasi jalan tol 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOREJO - Beberapa kabupaten akan dilintasi Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan tol Cilacap-Yogyakarta.

Salah satunya Purworejo.

Di Kabupaten Purworejo, sebanyak 56 desa akan terdampak pembangunan jalan bebas hambatan ini.

Baca juga: 3 Kecamatan di Kabupaten Semarang yang Dilalui Proyek Tol Bawen-Yogyakarta

Disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DLHP) Purworejo, Wiyoto Harjono dalam Forum konsultasi publik pembangunan jalan tol Cilacap-Yogyakarta, 56 desa tersebut terletak di 7 kecamatan di Purworejo.

Adapun rinciannya adalah Kecamatan Butuh 9 desa, Kutoarjo 6 desa dan 3 kelurahan, Bayan 3 desa, Banyuurip 7 desa, Purwodadi 20 desa, Ngombol 7 desa, dan Bagelen 1 desa.

Di Kabupaten Purworejo sebanyak 56 desa terdampak pembangunan jalan tol Cilacap-Jogja
Dok Istimewa: Di Kabupaten Purworejo sebanyak 56 desa terdampak pembangunan jalan tol Cilacap-Jogja.

"Ada 1 rest area, 2 simpang susun atau exit tol.

Yang satu ke arah arteri, satunya ke deandles," kata wiyoto pada (23/8/2022).

Forum Komunikasi Publik yang digelar di Purworejo ini sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan Analsis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Diketahui jalan tol ini rencananya terkoneksi dengan jalan tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap di sisi barat, dan jalan tol Solo-Jogja-YIA Kulon Progo di sisi Timur.

Kehadiran tol ini sepanjang 121,75 km akan menghubungkan tiga provinsi sekaligus yakni provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Sementara itu, Kabag Pembangunan Setda Purworejo Anggit Wahyu Nugroho mengatakan pengembangan jalan tol ini akan melalui tiga Kabupaten yakni Cilacap, Kebumen, dan Purworejo.

"Salah satu dampak positif, jadi jalan arteri primer, penghubung antar kota, dan akan menentukan pertumbuhan ekonomi.

Tentu ada dampak lain yang diantisipasi, oleh karena itu ada Amdal, sesuai aturan yang ada.

Amdal adalah kajian dari dampak lingkungan dari penyelenggaraan usaha. 

Kegiatan ini wajib menyusun amdal," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved