Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Minimnya Saksi Jadi Kendala Terungkapnya Kasus Perjudian di Kudus

Minimnya saksi menjadi kendala yang menyulitkan bagi Polres Kudus untuk mengungkap kasus perjudian yang terjadi di Kabupaten Kudus.

Penulis: raka f pujangga | Editor: Catur waskito Edy
dok Humas Polres Kudus
Pelaku perjudian yang ditangani Polres Kudus 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Minimnya saksi menjadi kendala yang menyulitkan bagi Polres Kudus untuk mengungkap kasus perjudian yang terjadi di Kabupaten Kudus.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danang Sri Wiratno, saat ditemui Tribunjateng di kantornya, Senin (29/8/2022).

“Minimnya saksi ini jadi kendala kami, karena judi itu antara pemasang dan bandarnya yang mengetahui,” ujar dia.

Padahal, kata dia, untuk pengungkapan kasus tersebut minimal terdapat dua orang saksi agar dapat memenuhi unsur pidananya.

“Minimal ada dua saksi, tapi kenyataannya judi itu kadang hanya empat mata saja dengan bandarnya,” katanya.

Kendati demikian, Danang mengungkapkan, akan menaruh perhatian serius pada penyakit masyarakat tersebut di antaranya perjudian, penyalahgunaan narkotika, dan prostitusi.

“Kami beri atensi khusus untuk kasus penyakit masyarakat. Di antaranya perjudian ini,” ujar dia.

Kasat Reskrim menyebutkan, kasus perjudian yang ditangani Polres Kudus sejak Januari hingga Agustus 2022 sebanyak tujuh kasus, itu artinya terdapat satu kasus terungkap dalam satu bulan.

Empat kasus di antaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, sedangkan tiga lainnya masih dalam proses penyidikan.

“Empat kasus perjudian sudah dilimpahkan, tiga lainnya masih berproses,” ucapnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, kata dia, sedikitnya 14 orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yang terlibat dalam perjudian konvensional dan online.

“Kebanyakan kasus judi yang terungkap via online,” ujar dia.

Adapun tujuh kasus perjudian yang terungkap itu berada di wilayah Kecamatan Jati, Kota Kudus, Gebog, dan Mejobo.

“Dari tujuh kasus yang terungkap itu tersebar di empat wilayah kecamatan,” kata dia.

Dia berharap, warga masyarakat Kudus dapat turut serta memberikan informasi bila menemukan lokasi yang menjadi tempat perjudian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved