Kriminal Hari Ini
Apa Motif JHK Curi Ratusan Berkas di Kantor DPRD Pati? Pelaku Warga Dukuhseti
Pelaku melancarkan aksi pencurian di kantor DPRD Kabupaten Pati dengan bantuan tiga orang yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Pencuri dokumen-dokumen penting di Gedung DPRD Kabupaten Pati telah diringkus polisi.
Pencuri ini diketahui juga menggondol berkas-berkas di Kantor Satpol PP serta Kantor Disdagperin Kabupaten Pati.
Pelaku yang saat ini secara hukum berstatus tersangka ialah JHK (44), warga Dukuhseti, Kabupaten Pati.
Baca juga: Berbagi Kebahagiaan, Yayasan SMS Pati Ajak Outbound Anak Yatim dan Dhuafa Ke Waduk Seloromo
Baca juga: Kabid Dokkes Polda Jateng Jenguk dan Motivasi Korban Kekerasan Seksual terhadap Anak di Pati
Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya dengan bantuan tiga orang yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.
“Tersangka mencuri dokumen-dokumen penting yang sudah dijilid."
"Modusnya dengan mengelabuhi penjaga, menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah mendapat izin dari pejabat di instansi yang jadi sasaran pencurian untuk masuk ke dalam ruangan,” ujar AKBP Christian Tobing kepada Tribunjateng.com, Selasa (30/8/2022).
AKBP Christian mengatakan, setelah mengelabuhi petugas, tersangka masuk ke ruang-ruang kantor dan mengambil kertas-kertas di dalamnya.
Lemudian mengangkutnya menggunakan mobil pikap untuk dijual sebagai limbah kertas (rongsokan).
“Tersangka mendapat uang sekira Rp 10 juta dari hasil menjual kertas-kertas itu ke pengepul di Kabupaten Kudus."
"Hasilnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas AKBP Christian.
Menurut dia, JHK melancarkan aksinya secara bertahap sebanyak lima kali.
Dalam kurun waktu 5 hingga 24 Agustus 2022.
Baca juga: Daftar SMA Terbaik di Kabupaten Pati Tahun 2022 Versi LTMPT, Cek Sekolahmu
Baca juga: Berbagi Kebahagiaan, Yayasan SMS Pati Ajak Outbound Anak Yatim dan Dhuafa Ke Waduk Gembong
Berikut ini data rinci aksinya.
Pada 5 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 di kantor DPRD Kabupaten Pati, tersangka mengambil dokumen atau kertas bekas seberat 100 kilogram.
Pada 9 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 di kantor DPRD Kabupaten Pati, tersangka mengambil dokumen atau kertas bekas seberat 100 kilogram.
Pada 12 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 di kantor DPRD Kabupaten Pati mengambil kertas bekas seberat 100 kilogram.
Pada 19 Agustus 2022 sekira pukul 19.20 di kantor DPRD Kabupaten Pati dan kantor Satpol PP Kabupaten Pati mengambil kertas bekas seberat 60 kilogram.
Ketika ditanya apakah ada aktor intelektual yang menyuruh JHK mencuri dokumen penting, AKBP Christian mengatakan tidak ada.
“Setelah diperiksa, tersangka mengakui ini inisiatifnya sendiri."
"Tidak ada yang menyuruh."
"Motifnya, sementara ini berdasarkan hasil pemeriksaan kami, untuk dijual."
"Tapi kami tidak menutup kemungkinan, pengembangan ke depan, mungkin ada temuan keterangan baru, kami kembangkan ke arah motif lain,” jelas dia.

Ketika ditanya adakah unsur politis dalam peristiwa ini, AKBP Christian belum mendapatkan temuan ke arah sana.
“Tapi kami tetap melakukan pemeriksaan dan mencari tambahan keterangan,” ujar dia.
Menurut AKBP Christian, JHK sempat kabur ke luar kota sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Pati.
“Kami sita barang bukti uang tunai Rp 1,7 juta dan kertas dokumen penting dari instansi-instansi seberat 710 kilogram."
"Selain itu kami juga sita satu mobil pikap,” jelas dia.
AKBP Christian menuturkan, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Baca juga: 120 Narapidana Rutan Jepara Jalani Pengobatan, Ada Apakah?
Baca juga: Jalan Palir - Kaliancar Kota Semarang Ditutup Hingga 28 Desember 2022
Baca juga: Awas Gelombang Tinggi di Perairan Cilacap, BMKG: Bisa Capai Enam Meter
Baca juga: Diskominfo Karanganyar: 10 Menara Telekomunikasi Belum Berizin, Tersebar di 5 Kecamatan