Berita Nasional
Pamuji Mantan Lurah Bantah Korupsi Dana Desa, Kejari Gunungkidul: Nanti Lihat Fakta di Persidangan
Mantan Lurah Getas, Pamuji, ditahan Kejari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Kelurahan Getas TA 2019-2020.
"Mengaku tidak menggunakan (uang) sepeser pun."
"Nanti dilihat dalam fakta persidangan, disandingkan dengan tersangka lain," kata Sendhy.
Baca juga: Kejaksaan Kudus Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Dana Desa Tergo
Kepala Kejari Gunungkidul, Rinaldi Umar mengatakan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP Ayat 1 ke 1.
Adapun ancaman hukumannya sekira 15 tahun penjara.
Penasehat hukum Pamuji, Supar Sarwo Putro mengatakan, penahanan terhadap klien merupakan kewenangan kejaksaan karena unsur obyeknya sudah terpenuhi.
Adapun tugasnya adalah bagaimana bisa menemukan bukti mantan Lurah yang menjabat pada periode 2015-2021 memang tidak melakukan tindak korupsi.
"Klien kami memang tidak menggunakan sepeser pun."
"Nanti pembuktianya dalam persidangan."
"Kami yakinkan klien kami satu sen pun tidak menggunakan," kata Supar. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Diduga Korupsi Dana Desa yang Rugikan Negara Rp 627 juta, Mantan Lurah di Gunungkidul Ditahan
Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi di BKPH Tangen, KPH Surakarta Hormati Proses Hukum di Kejari Sragen
Baca juga: Pengisian Jabatan Eselon II dan Pemecahan Disdagnakerkop UKM Karanganyar Selesai Sebelum Hari Jadi
Baca juga: Ratusan Stan Meriahkan Hybrid Expo Pekan Raya Kajen (PRK) 2022
Baca juga: PSCS Cilacap Kalah Lawan Persijap, Tendangan Qischil di Menit Terakhir Jadi Penentu Kemenangan