Berita Nasional
Pamuji Mantan Lurah Bantah Korupsi Dana Desa, Kejari Gunungkidul: Nanti Lihat Fakta di Persidangan
Mantan Lurah Getas, Pamuji, ditahan Kejari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Kelurahan Getas TA 2019-2020.
TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Mantan Lurah di wilayah Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul, Provinsi DIY menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Meskipun demikian, Pamuji, Lurah Getas tersebut mengklaim tidak melakukannya.
Dia pun membantah telah menikmati dana dalam kasus korupsi tersebut.
Baca juga: Tinjau Pilkades Antar Waktu, Bupati Pati Haryanto Ingatkan Kades Hati-Hati Kelola Dana Desa
Mantan Lurah Getas, Pamuji, ditahan Kejari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Kelurahan Getas TA 2019-2020.
Adapun kerugian negara ditaksir sebesar Rp 627 juta.
"Sekarang sudah kami periksa sebagai tersangka dan langsung ditahan," kata Kasi Intel Kejari Gunungkidul, Indra Saragih seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (30/8/2022).
Dijelaskannya, Pamuji ditetapkan sebagai tersangka setelah pengembangan dari tersangka sebelumnya yang sudah divonis yakni Dwi Hartanto.
Penyidik menemukan bukti mantan Lurah itu diduga turut terlibat korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 627 juta.
"Dwi sudah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan selama 6 bulan."
"Selain itu, juga ada kewajiban membayar uang pengganti Rp 78 juta subsider 1 bulan penjara," kata dia.
Baca juga: Kunjungi BUMDesa di Banyumas, Gus Halim Ungkap Mulai 2023 Dana Desa Bisa Dipakai untuk Operasional
Baca juga: Mulai Tahun Depan, 3 Persen Dana Desa Bisa untuk Operasional Pemdes
Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan, pemeriksaan dengan status tersangka untuk pertama kalinya dan langsung ditahan.
Selama menjalani pemeriksaan, tersangka cukup kooperatif.
Bahkan, Pramuji sudah menunggu-nunggu agenda pemeriksaan.
"Sudah ada kewenangan kami untuk upaya paksa, kan gitu," kata Sendhy.
Di hadapan penyidik tersangka Pamuji tidak melakukan tindakan korupsi seperti yang disangkakan dan memiliki hak ingkar.
"Mengaku tidak menggunakan (uang) sepeser pun."
"Nanti dilihat dalam fakta persidangan, disandingkan dengan tersangka lain," kata Sendhy.
Baca juga: Kejaksaan Kudus Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Dana Desa Tergo
Kepala Kejari Gunungkidul, Rinaldi Umar mengatakan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP Ayat 1 ke 1.
Adapun ancaman hukumannya sekira 15 tahun penjara.
Penasehat hukum Pamuji, Supar Sarwo Putro mengatakan, penahanan terhadap klien merupakan kewenangan kejaksaan karena unsur obyeknya sudah terpenuhi.
Adapun tugasnya adalah bagaimana bisa menemukan bukti mantan Lurah yang menjabat pada periode 2015-2021 memang tidak melakukan tindak korupsi.
"Klien kami memang tidak menggunakan sepeser pun."
"Nanti pembuktianya dalam persidangan."
"Kami yakinkan klien kami satu sen pun tidak menggunakan," kata Supar. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Diduga Korupsi Dana Desa yang Rugikan Negara Rp 627 juta, Mantan Lurah di Gunungkidul Ditahan
Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi di BKPH Tangen, KPH Surakarta Hormati Proses Hukum di Kejari Sragen
Baca juga: Pengisian Jabatan Eselon II dan Pemecahan Disdagnakerkop UKM Karanganyar Selesai Sebelum Hari Jadi
Baca juga: Ratusan Stan Meriahkan Hybrid Expo Pekan Raya Kajen (PRK) 2022
Baca juga: PSCS Cilacap Kalah Lawan Persijap, Tendangan Qischil di Menit Terakhir Jadi Penentu Kemenangan